Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Dilanjut Besok

Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Dilanjut Besok

Bandung, LINews – Majelis hakim memutuskan melanjutkan sidang praperadilan Pegi Setiawan besok pagi dengan agenda pembacaan jawaban dari Polda Jawa barat atas gugatan praperadilan tentang sah atau tidaknya penetapan tersangka Pegi Setiawan.

“Untuk jawaban jam 9 pagi (besok), untuk replik jam 1, untuk duplik setelah Ashar biar adil. Rabu sudah masuk ke pembuktian,” kata hakim ketua Eman Sulaeman dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (1/7/2024).

Pada kesempatan itu, Eman meminta kuasa hukum dari pihak termohon dan pemohon untuk mempersiapkan diri masing-masing untuk menghadapi rangkaian sidang selanjutnya dengan agenda jawaban, dilanjut pembuktian hingga putusan.

“Untuk termohon bukti dari termohon tanggal 4 hari Kamis. Hari jumat tanggal 5 kesimpulan, hari Senin adalah putusan. Besok acaranya jawaban, replik dan duplik, sidang saya tutup,” ujarnya.

Sementara Kabid Hukum Polda Jabar Kombes Nurhadi Handayani mengatakan, pihaknya akan menyiapkan jawaban atas gugatan yang dilayangkan Pegi Setiawan dalam sidang praperadilan itu.

“Tadi sudah disampaikan oleh pemohon dalil-dalilnya, insyaallah sesuai dengan kesepakatan dan petunjuk hakim untuk jawaban kita akan sampaikan besok pagi,” kata Nurhadi.

“Untuk hal-hal yang detail mungkin tidak bisa saya sampaikan di sini, mungkin rekan-rekan semua bisa ikutin kegiatan besok. Sudah (disiapkan jawaban) kita semua yang dalil-dalil mereka sampaikan, kita sudah siap,” lanjutnya.

Nurhadi mengungkapkan, Polda Jabar akan menyiapkan saksi ahli untuk menjawab gugatan Pegi Setiawan yang mempertanyakan keabsahan atas penetapannya sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon.

“Mereka akan tampilkan untuk saksi dan ahli, kita juga akan sampaikan ke saksi ahli. Ya kita akan bantah dalil-dalil mereka,” pungkasnya.

(Nasikin)

Tinggalkan Balasan