Jakarta, LINews – Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim menolak eksepsi atau keberatan yang diajukan mantan Menkominfo Johnny G Plate dkk di kasus korupsi proyek BTS 4G dengan kerugian negara Rp 8 triliun. Hakim akan memutuskan nasib eksepsi Plate atas dakwaan jaksa pekan depan.
“Para penasihat hukum sudah kita dengar semua pendapat dari penuntut umum dari Kejaksaan Agung terhadap eksepsi yang diajukan oleh para penasihat hukum terdakwa yang pada intinya adalah bahwasanya penuntut umum berpendapat bahwasanya eksepsi atau keberatan yang diajukan para penasihat hukum telah masuk materi pokok perkara dan dakwaannya sudah memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat 2 huruf a dan b KUHAP, demikian pendapatnya,” kata ketua majelis hakim Fahzal Hendri di akhir persidangan di PN Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (11/7/2023).
“Oleh karena itu, penuntut umum berkesimpulan bahwasanya dan memohon kepada majelis hakim supaya semua eksepsi atau semua keberatan itu untuk dinyatakan ditolak dan pemeriksaan pokok perkara ini dilanjutkan. Demikian inti dari tanggapan penuntut umum terhadap keberatan atau eksepsi yang diajukan para penasihat hukum terdakwa,” lanjutnya.
Hakim mengatakan pihaknya akan memberikan putusan terhadap eksepsi Johnny Plate pekan depan. Hakim berharap putusan terhadap eksepsi tak dianggap sekadar putusan sela.
“Sesuai dengan Pasal 156 KUHAP, setelah tanggapan dari penuntut umum maka tidak ada lagi jawab-menjawab, maka hakim akan menjatuhkan putusan. Jadi hakim tidak menyatakan ini putusan sela, kalau disebut dengan putusan sela ini putusannya nanti bisa ditebak, putusan sela nanti ada putusan akhir. Kami tidak mau ya dianggap demikian, jadi putusan nanti adalah minggu yang akan datang, yakni putusan terhadap keberatan atau eksepsi yang diajukan para penasihat hukum terdakwa terhadap surat dakwaan dari penuntut umum. Jadi walaupun para penasihat hukum mohon putusan sela, tidak, putusan sela itu bisa ditebak, putusan sela berarti ada putusan akhir, kami nggak mau seperti itu,” ujarnya.
Hakim akan memutuskan eksepsi Johnny G Plate pada Selasa (18/7) pekan depan. Kemudian, putusan eksepsi eks Direktur Utama Bakti, Anang Achmad Latif dan Yohan Suryanto, juga dibacakan pada hari yang sama.
“Jadi putusan ini adalah putusan terhadap keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh para penasehat terdakwa dan nanti akan kami bacakan seminggu yang akan datang, tanggal 18 hari Selasa,” ujarnya.
Sementara itu, Plate, Anang, dan Yohan tak mengucapkan kalimat apa pun di akhir sidang tanggapan jaksa atas eksepsi yang diajukannya tersebut.
“Sebelum sidang ini ditunda ada yang mau disampaikan?” tanya hakim Fahzal.
“Cukup, Yang Mulia,” kata para terdakwa.
(Lukman)