Sidang Putusan Sela Jhonny Plate

Sidang Putusan Sela Jhonny Plate

Jakarta, LINews – Mantan Menkominfo Johnny G Plate sempat menyinggung bahwa proyek BTS 4G merupakan penjabaran dari perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam eksepsinya. Hakim menyatakan perintah presiden merupakan kebijakan dan tak boleh ada penyimpangan dalam pelaksanaannya.

Hal itu disampaikan hakim saat membacakan pertimbangan putusan sela Johnny G Plate di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (18/7/2023). Hakim awalnya membacakan poin eksepsi Johnny Plate yang membawa-bawa perintah Presiden Jokowi.

“Menimbang bahwa eksepsi tim penasihat hukum yang menyatakan proyek BTS 4G telah mendapat arahan dari Presiden dari hari Selasa 12 Mei 2020 pukul 11.09 WI dan pada Kamis 4 juni 2020 pukul 13.36 WIB agar pembangunan percepatan transformasi digital bagi UMKM agar Menkominfo menyampaikan satu lembar daftar kebutuhan investasi infrastruktur telekomunikasi yang berisi kekurangan infrastruktur dan anggaran yang dibutuhkan,” ucap hakim.

Hakim menilai bahwa perintah Presiden adalah perintah lisan. Hakim pun menyatakan tak boleh ada penyimpangan dalam pelaksanaan perintah itu.

“Majelis menilai dan berpendapat bahwa arahan presiden tersebut adalah perintah lisan yang merupakan kebijakan terdakwa selaku menteri dan melaksanakan kebijakan tersebut harus mengacu pada ketentuan-ketentuan yang berlaku tentang pengadaan barang jasa dan tidak boleh disimpangi. apakah dalam pelaksanaan pengadaan BTS 4G ada penyimpangannya atau tidak maka diperlukan pemeriksaan lebih lanjut dalam persidangan,” ucapnya.

Sebelumnya, Selasa (4/7), Johnny mengatakan pembangunan base transceiver station (BTS) 4G pada 2020-2022 adalah pelaksanaan arahan Presiden RI Joko Widodo. Dia menyebut proyek itu bukan keinginan pribadi.

“Penyediaan BTS 4G disebut dengan tujuan ‘merampok uang negara’, apalagi dengan narasi seolah-olah terjadi peningkatan BTS 4G 2021-2024 sehingga menjadi 7.904 site untuk periode tanpa melalui kajian, padahal faktanya pengadaan BTS 4G 2021-2022 adalah penjabaran pelaksanaan arahan Presiden RI yang disampaikan dalam berbagai rapat terbatas dan rapat intern kabinet,” kata penasihat hukum Johnny G Plate, Dion Pongkor, saat membacakan nota keberatan (eksepsi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Johnny Plate sendiri didakwa terlibat melakukan korupsi dalam proyek BTS 4G itu. Plate diadili bersama mantan Dirut Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto.

Plate disebut terus melanjutkan proyek dan membayar 100 persen meski mengetahui proyek itu sudah kategori kritis dan tidak selesai sesuai target. Jaksa mengatakan perbuatan Plate dkk telah menyebabkan kerugian negara Rp 8 triliun.

“Bahwa perbuatan Terdakwa Johnny Gerard Plate, bersama dengan Anang Achmad Latif, Yohan Suryanto, Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak, Mukti Ali, Windi Purnama dan Muhammad Yusrizki Muliawan telah mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara atau Perekonomian Negara, sebesar Rp 8.032.084.133.795,51 (Rp 8 triliun),” ucap jaksa.

(Jhon)

Tinggalkan Balasan