Sidang Razman Terkait Pencemaran Nama Baik Tertutup

Sidang Razman Terkait Pencemaran Nama Baik Tertutup

Jakarta, LINews – Sidang kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Razman Arif Nasution yang sempat ditunda akibat ricuh kembali digelar dengan menghadirkan Hotman Paris sebagai saksi. Persidangan digelar tertutup.

“Persidangan kami lanjutkan dan kami nyatakan tertutup untuk umum,” kata ketua majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (20/2/2025).

Hakim meminta petugas keamanan mensterilkan ruang persidangan. Hakim minta seluruh pengunjung keluar dari ruang sidang.

Petugas kepolisian menjaga ketat pintu masuk ruang sidang. Petugas meminta pengunjung tak memasuki ruang persidangan.

Awak media hanya diperbolehkan mengambil gambar di awal persidangan. Kemudian, hakim meminta awak media keluar dari ruang sidang.

Razman dan tim kuasa hukumnya tak memberikan komentar saat hakim memutuskan sidang digelar tertutup. Sidang pun dilanjutkan dengan pemeriksaan Hotman sebagai saksi korban, namun tertutup untuk umum.

Sidang itu sedianya telah digelar pada Kamis (6/2). Namun, sidang berakhir ricuh hingga membuat majelis hakim memutuskan untuk menskors persidangan.

Kericuhan yang terjadi di dalam ruang sidang PN Jakut pada Kamis (6/2) menjadi awal mula sumpah advokat dari Razman dan pengacaranya, Firdaus Oiwobo, dibekukan. Keduanya lalu dilarang untuk berperkara di pengadilan.

(Luki)

Tinggalkan Balasan