Jakarta, LINews – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda persidangan kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang melibatkan Ferdy Sambo serta beberapa terdakwa lainnya.
Merujuk siaran pers, penundaan sidang merupakan permohonan jaksa demi menjaga kondusivitas selama pelaksanaan Konferensi Tingkat Tinggi G20.
“Dengan alasan menjaga kondusivitas keamanan selama forum G20 di Bali,” mengutip siaran pers Humas PN Jakarta Selatan, Jumat (11/11).
(Robi)