Bandung, LINews – Kasus pembunuhan yang menimpa ibu dan anak di Subang terus bergulir di persidangan. Penuntutan terhadap terdakwa Yosep Hidayah ditunda karena berkas belum rampung.
Kasus yang menjerat Yosep terjadi di Subang pada 18 Agustus 2021. Setelah lebih dari 2 tahun kasus ini hampir lenyap tanpa kabar, Yosep akhirnya ditetapkan menjadi tersangka bersama keponakannya M Ramdanu alias Danu oleh Polda Jawa Barat pada Selasa (17/10/2023).
Kasus ini pun bergulir ke meja sidang. Dalam berkas yang dakwaan yang telah dibacakan JPU, tergambar bagaimana kejamnya Yosep saat mengeksekusi istri dan anak kandungnya itu. Dibantu Danu, istri mudanya, Mimin Mintarsih, dan kedua anak tirinya, yaitu Arighi Reksa Pratama alias Reza dan Abi Aulia, Yosep tanpa ampun membunuh Tuti dan Amel.
Setelah persidangan digulirkan, Yosep seharusnya diagendakan menjalani sidang pembacaan tuntutan pada Kamis (20/6/2024) kemarin. Sayangnya, tuntutan itu batal dibacakan lantaran berkas yang disusun jaksa belum siap.
“Betul, tuntutannya ditunda. Berkas tuntutannya kemarin belum rampung,” kata Kasipenkum Kejati Jawa Barat Nur Sri cahya wijaya, Jumat (21/6/2024).
Berdasarkan informasi yang Cahya terima, sidang dengan agenda pembacaan tuntutan akan dilanjutkan pada Kamis (27/6/2024) pekan depan. Pihaknya menargetkan tuntutan itu sudah siap ketika sidang Yosep kembali digelar.
(Nasikin)