Simak Cara Mendapatkan THR Rp900.000 dari Jokowi

Simak Cara Mendapatkan THR Rp900.000 dari Jokowi

Jakarta, LINews – Terdapat cara-cara untuk mendapatkan THR Rp900.000 dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Adapun THR yang dimaksud adalah bantuan sosial  (bansos) periode April 2022 yang digabung untuk tiga bulan sekaligus.

Bantuan sosial yang penyalurannya digabung tiga bulan sekaligus di antaranya Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Minyak Goreng. Untuk BPNT senilai Rp600.000 atau Rp200.000 per bulan. Sementara itu, BLT Minyak Goreng senilai Rp300.000 atau Rp100.000 per bulan.

Dengan demikian, masyarakat mendapatkan bansos sebesar Rp900.000 sekaligus. Penyaluran bansos ini dilakukan oleh PT Pos Indonesia.

Bagaimana cara mengecek penerima THR Rp900.000 dari Jokowi? Simak caranya sebagai berikut:

Cara cek penerima BLT Minyak Goreng program BPNT:

1. Buka laman cekbansos.kemensos.go.id.

2. Isi data provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa tempat Anda tinggal

3. Ketik nama sesuai KTP

4. Masukkan 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode

5. Jika tidak jelas huruf kode, klik kotak kode tersebut untuk mendapatkan kode baru

6. Lalu klik tombol cari

Cara cek penerima BLT minyak goreng program PKH:

1. Buka laman cekbansos.siks.kemsos.go.id.

2. Pilih jenis nomor identitas yang akan digunakan untuk melakukan pencarian. Ada tiga pilihan yaitu, nomor identitas yang terdaftar di sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), nomor kepesertaan BPJS Kesehatan, atau Nomor Induk Kependudukan (NIK).

3. Masukkan nomor identitas di kolom berikutnya. Lalu, isi nama sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP).

4. Masukkan kode captcha sesuai dengan huruf yang muncul di muka layar. Kemudian, klik tombol ‘Cari’.

5. Sistem akan memproses data yang dimasukkan dan mengeluarkan hasil informasi, berupa terdaftar atau tidak. Lalu, hasilnya akan tampak di layar.

Untuk diketahui, pemilik akun Cek Bansos dapat mendaftarkan dirinya, keluarga orang lain, dan orang yang tidak mampu yang berada di lingkungannya.

Jika ingin mendaftarkan keluarga, maka status keluarga harus berada dalam satu Kartu Keluarga. (RN)