Siswa Curangi PPDB Tak Boleh Daftar ke Sekolah Negeri

Siswa Curangi PPDB Tak Boleh Daftar ke Sekolah Negeri

Bandung, LINews — Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jawa Barat Wahyu Mijaya mengatakan 4.791 siswa yang mencurangi dokumen penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2023 tak bisa mendaftar ke sekolah negeri.

Meski demikian, ia mengatakan para pelajar itu bisa mendaftar ke sekolah swasta atau di luar pembiayaan pemerintah.

“Kami tidak bisa melanjutkan atau menerima calon siswa tersebut. Jadi, Insya Allah mereka bisa mengikuti atau daftar di sekolah-sekolah di luar sekolah pemerintah,” ujar Wahyu saat di temui, Kamis (20/7).

Walaupun telah melakukan kecurangan untuk mendaftar sekolah, Wahyu mengatakan pihak siswa tetap akan diperlakukan sama dengan peserta PPDB lain tetap bersekolah melanjutkan pendidikannya.

Namun, dia menyarankan anak-anak tersebut masuk ke sekolah swasta ataupun mengikuti sekolah berbasis keluarga alias homeschooling. Sebab, pihaknya ingin anak-anak itu tetap bisa belajar dengan layak.

“Pada intinya, sama dengan perilakunya terhadap siswa yang mengikuti PPDB ke sekolah negeri tetapi tidak masuk. Calon-calon siswa ini tetap bisa mendaftar sekolah lain di luar sekolah sekolah pemerintah,”tuturnya.

Pada pelaksanaan PPDB2023, kata dia, ada sekitar 519 ribu siswa yang mendaftar ke sekolah negeri di Jabar. Namun, hanya 300 ribu siswa yang bisa ditampung.

Modus-modus mengakali PPDB

Wahyu juga membeberkan modus-modus mengakali PPDB yang dilakukan setidaknya 4.791 siswa di Jabar tersebut.

Dia menerangkan pihak siswa kecurangan saat diverifikasi pada proses PPDB tahap 1 hingga akhir tahap 2 atau sebelum masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS).

Beberapa kecurangan tersebut, kata dia, terkait dokumen yang tak sesuai dengan data. Salah satunya, alamat domisili yang tercantum di Kartu Keluarga (KK) harus lebih dari satu tahun.

“Kemudian sertifikat kejuaraan minimal enam bulan terakhir, yang di-upload kurang dari itu. Sehingga tidak memenuhi syarat dokumennya,” kata dia.

Kemudian, Wahyu juga menerangkan ada beberapa dokumen siswa yang dianggap tidak asli. Contohnya, dokumen Kartu Keluarga (KK) yang tidak tersambung dengan data di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).

“Lalu, bisa jadi nilai rapornya tidak sesuai dengan dokumen yang ada atau nilainya ditinggikan dari pada yang seharusnya. Kemudian, terkait sertifikatnya yang tidak sesuai,” tuturnya.

Bantuan untuk siswa tak mampu yang gagal ke sekolah negeri

Di satu sisi, Wahyu mengatakan Disdik Jabar tetap akan mengalokasikan anggaran bantuan sebesar Rp2 juta untuk tiap anak dari keluarga tidak mampu yang tidak masuk ke sekolah negeri alias gagal PPDB.

Akan tetapi, kata dia, pemerintah hanya akan memberikan dana tersebut untuk masuk ke sekolah swasta dan tidak menanggung biaya lain.

“Kalau dia keluarga ekonomi atau tidak mampu kemudian daftar di sekolah negeri tidak diterima, akan tetapi di swasta, kami punya alokasi anggaran untuk membantu sebesar Rp2 juta. Hanya untuk biaya awalnya saja, seterusnya tidak ditanggung lagi,” ucapnya.

Wahyu menerangkan sekolah-sekolah swasta juga bisa mengajukan bantuan hibah kepada Dinas Pendidikan Jabar untuk membantu siswa yang tak mampu secara ekonomi.

Ia menjelaskan pada 2023 ini, Pemprov Jabar menyalurkan hibah untuk 2.776 sekolah swasta untuk membantu para siswa tetap bisa bersekolah.

“Nanti akan kami berikan kepada yang tidak mampu, per siswanya itu Rp 600 ribu. Jadi, pemerintah juga mendukung siswa-siswa yang kurang dari segi ekonomi tapi diterima di sekolah swasta,” katanya.

(Hd)

Tinggalkan Balasan