Bandung, LINews – Pusaran suap yang terjadi di lingkungan MA telah menyeret dua Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. Namun, nasib keduanya ternyata berbeda setelah ditetapkan KPK menjadi tersangka pada 2022 silam.
Sudrajad Dimyati divonis hukuman selama tujuh tahun bui. Hukumannya itu mendapat pengurangan setelah Sudrajad mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung dari delapan tahun penjara menjadi tujuh tahun penjara.
Sementara koleganya, Gazalba Saleh, baru saja divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Bandung. Majelis hakim memutuskan untuk membebaskan Gazalba setelah menyatakan alat bukti untuk menjerat Hakim Agung Kamar Perdata MA itu tidak kuat.
Berawal dari OTT KPK
Terseretnya dua kolega itu berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 19 September 2022 di lingkungan Mahkamah Agung. Saat itu, Sudrajad Dimyati menjadi salah satu tersangka yang ditetapkan Komisi Antirasuah tersebut dalam perkara suap pengurusan perkara.
Sudrajad saat itu diduga menerima uang senilai SGD 80 ribu untuk mengabulkan kasasi kepailitan KSP Intidana. Setelah melakukan pengembangan penyelidikan, Gazalba Saleh turut ditetapkan menjadi tersangka pada Senin, 28 November 2022.
Dilimpahkan ke PN Bandung
Berkas penyidikan keduanya kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bandung. Sudrajad diadili terlebih dahulu pada 15 Februari 2023, sementara Gazalba masih berusaha melawan penetapan tersangka dengan mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan.
Begitu praperadilannya gugur, berkas penyidikan Gazalba langsung dilimpahkan ke PN Bandung. Hakim Agung Kamar Perdata itu pun mulai menjalani persidangan pada Rabu, 3 Mei 2023.
Tuntutan Tinggi JPU KPK
Dalam perjalannya, JPU KPK lalu menuntut Sudrajat Dimyati dengan hukuman 13 tahun bui dengan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara pada Rabu (10/5/2023). Sudrajad diyakini bersalah menerima suap 80 ribu Dolar Singapura (SGD) atas penanganan perkara kasasi pailit KSP Intidana.
Saat itu, Sudrajad dituntut bersalah melanggar dakwaan alternatif pertama, Pasal 12 huruf c Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Selain itu, Sudrajad Dimyati juga dituntut pidana uang pengganti sebesar SGD 80 ribu. Jika Sudrajad tidak mampu mengembalikan uang tersebut, maka pidana Sudrajad akan ditambah selama 4 tahun.
Sementara Gazalba, dituntut JPU KPK selama 11 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan. Gazalba saat itu diyakini terlibat secara bersama-sama untuk memengaruhi putusan kasasi pidana Ketua Umum KSP Intidana Budiman Gandi Suparman.
Gazalba kemudian dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf C jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
Serta Pasal 11 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan alternatif kedua.
Vonis Berbeda Dua Hakim Agung MA
Namun, nasib kedua Hakim Agung ini ternyata berbeda. Sudrajad diputus bersalah dan harus menjalani hukumannya di penjara, sementara Gazalba divonis bebas dan dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana dalam semua dakwaannya.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung memvonis Sudrajad Dimyati dengan hukuman selama 8 tahun penjara pada Selasa (30/5/2023). Selain pidana badan, Sudrajad juga didenda Rp 1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selam 3 bulan.
Sudrajad kemudian mengajukan banding atas vonis yang diterimanya. Pada Senin (31/7/2023), Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung lalu memutus hukuman untuk Sudrajad Dimyati dikurangi dari 8 tahun menjadi 7 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Sudrajad Dimyati selama 7 Tahun serta pidana denda sebesar Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan,” tulis putusan itu.
Sementara Gazalba, mengalami Nasib yang lebih beruntung dibanding koleganya, Sudrajad Dimyati. Ia divonis bebas oleh Majelis Hakim PN Bandung setelah menyatakan alat bukti dari KPK tidak kuat untuk menjerat Hakim Agung Kamar Perdata tersebut.
Putusan bebas untuk Gazalba itu dibacakan Ketua PN Bandung Yoserizal yang duduk sebagai ketua majelis hakim, Selasa (1/8/2023). JPU KPK Arif Rahman pun membenarkan bahwa Gazalba dibebaskan dari seluruh dakwaannya.
Menurut Arif, dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan alat bukti di kasus Gazalba Saleh itu tidak kuat. Sementara, JPU KPK meyakini alat bukti yang mereka kantongi sudah kuat untuk menjerat Gazalba.
“Pertimbangan majelis intinya tidak cukup bukti. Tapi kalau kita lihat, kita yakin bahwa alat bukti terutama saksi kemudian petunjuk itu menurut kami kuat untuk membuktikan dakwaan kami terhadap apa yang kita sangkakan kepada terdakwa. Namun majelis hakim menilai lain, nanti kita akan kupas, kita perdalam lagi putusan ini,” ucapnya.
Usai persidangan, JPU KPK memastikan akan melawan putusan tersebut. JPU bakal mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung supaya putusan bebas untuk Gazalba bisa dianulir. “Kita secepatnya menyatakan langsung kasasi. Nanti pertimbangan-pertimbangan kita untuk menyangkal putusan majelis, kita tuangkan di memori kasasi,” katanya.
Arif meyakini, Gazalba terlibat menerima suap saat mengurus perkara kasasi pidana terhadap Ketua Umum KSP Intidana Budiman Gandi Suparman. Sebagaimana dalam dakwaannya, aliran dana yang didapat Gazalba yaitu sebesar SGD 20 ribu.
“Kami yakini ada persesuaian-persesuain itu. Baik itu petunjuk, mulai dari keterangan saksi maupun keterangan terdakwa. Kita akan kupas lagi di memori kasasi nanti,” pungkasnya.
(Red)