Skandal Suap MA, Ketua Muda MA Hakim Agung Takdir Rahmadi

Skandal Suap MA, Ketua Muda MA Hakim Agung Takdir Rahmadi

Bandung, LINews – Ketua Muda Mahkamah Agung (MA) bidang Pembinaan, Prof Takdir Rahmadi menepis dan menangkis dirinya terlibat suap. Guru Besar Universitas Andalas (Unand) Padang itu menyebut stafnya mencatut namanya dan bohong.

“Tidak ada, di perkara ini tidak ada (bantahan Takdir Rahmadi soal dugaan penerimaan suap),” kata Takdir Rahmadi, Selasa (20/6/2023).

Hal itu disampaikan saat memberikan kesaksiannya di Pengadilan Tipikor Bandung, Jl LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (19/6) kemarin. Nama Takdir sendiri diseret dalam kesaksian Muhajir Habibie pekan lalu. Saat itu, Staf Kepaniteraan Kamar Perdata Mahkamah Agung tersebut menyatakan Takdir memiliki tarif jika hendak ditunjuk untuk memutus perkara yang jumlahnya bisa mencapai ratusan juta.

Kesaksian ini pun dibantah Takdir Rahmadi. Ia menuding baik Muhajir maupun Albasri yang merupakan stafnya berbohong mengenai dugaan keterlibatan penerimaan suap yang saat sedang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung.

“Salah, tidak benar. Albasri bohong. Muhajir bohong juga. Selama saya jadi hakim, nama Muhajir juga saya tidak kenal,” ucap Takdir Rahmadi.

Sementara mengenai PK Nomor 43PK/Pdt.Sus-Pailit/2022 KSP Intidana, Takdir mengaku belum mendapatkan berkas perkara tersebut untuk diteliti. Sebelum resmi disidangkan, Takdir bahkan sudah terlebih dahulu mengundurkan diri dari Ketua Majelis Hakim setelah mengetahui stafnya, Albasri, terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

“PK sudah ada penunjukan majelis, tapi berkas masih ada di Albasri. Secara resmi saya belum menerima, tapi saya tahu ada peristiwa (OTT) itu. Setelah di-OTT, saya tidak bertemu lagi dengan Albasri. Perkaranya belum diputus, akhirnya saya mengundurkan diri,” pungkas Takdir Rahmadi.

Dalam sidang kasus yang sama, sedianya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akan menghadirkan 2 hakim agung yaitu Sri Murwahyuni dan Prim Haryadi untuk menjadi saksi. Keduanya ini diketahui merupakan majelis hakim dalam perkara kasasi pidana yang diajukan para deposan KSP Intidana.

JPU KPK Wawan Sunaryanto mengatakan, hakim agung Prim Haryadi tak jadi datang ke persidangan lantaran sedang menghadiri acara di Palu pada 19-21 Juni 2023. Sementara Sri Murwahyuni, tidak memberikan alasan saat mangkir panggilan persidangan.

“Sidang Pak Gazalba ditunda. Pak Prim ada acara RJ di lingkungan peradilan umum Mahkamah Agung di Palu. Bu Sri, kita belum tahu enggak hadirnya enggak ada kabar,” katanya saat ditemui di Pengadilan Tipikor Bandung, Jl LLRE Martadinata, Senin (19/6/2023).

(Nasikin)

Tinggalkan Balasan