Smart City Jilid II, Budi Santika Didakwa Beri Rp 1,3 M ke Rijal

Smart City Jilid II, Budi Santika Didakwa Beri Rp 1,3 M ke Rijal

Bandung, LINews – Kasus korupsi Bandung Smart City jilid II akhirnya bergulir di persidangan. Terdakwanya yaitu Direktur Komersial PT Manunggaling Rizki Karyatama Telnics atau PT Marktel Budi Santika, didakwa memberikan suap sebesar Rp 1,3 untuk bisa menggarap sejumlah proyek di Dinas Perhubungan.

JPU KPK Titto Jaelani membacakan dakwaan untuk Budi Santika di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (17/1/2024). Titto pun menyebut Direktur Komersial PT Marktel itu menyiapkan duit haram Rp 1,3 miliar secara bertahap kepada Sekdishub Kota Bandung Khairul Rijal untuk bisa memuluskan proyek yang ingin digarapnya.

Kronologinya bermula saat Pemkot Bandung menyusun master plan Bandung Smart City untuk periode 2018-2023, sebagai proyek tata kelola kota yang terintegrasi dengan teknologi. Pemkot melalui Dishub lalu mengajukan anggaran pengadaan CCTV smart camer dan alat pemberi isyarat lalu lintas atau APILL di persimpangan sebesar Rp 5 miliar pada APBD Perubahan 2022.

Namun setelah dibahas bersama DPRD, anggaran Rp 5 miliar yang diajukan jadi membengkak sebesar Rp 47 miliar. Di mana untuk pengadaan CCTV dianggarkan Rp 5 miliar dan APPIL Rp 2,5 miliar.

Oktober 2022, Rijal lalu bertemu dengan Budi Santika di kantor PT Marktel. Rijal kemudian menyampaikan kepada Budi ada proyek pengadaan yang sudah dipecah menjadi 15 paket dengan nilai pekerjaan sebesar Rp 6,2 miliar.

Dalam pertemuan tersebut, PT Marktel yang memang pernah menggarap proyek di Kota Bandung pada 2018 lalu diberi arahan oleh Rijal. Jika Budi ingin menggarap proyek tersebut, maka dia harus memberikan fee atau cashback sebesar 25 persen dari nilai kontrak pekerjaannya.

“Fee atau cashback sebesar 25 persen dari nilai kontrak (akan diberikan) setelah pekerjaan dan pembayaran selesai yang akan diberikan kepada pimpinan di antaranya anggota DPRD Kota Bandung dengan istilah ‘atensi dewan’,” kata Titto saat membacakan dakwaannya.

Setelah Budi menyetujuinya, Rijal lalu mengatur supaya PT Marktel menjadi pemenang 15 paket tersebut. Untuk menyamarkannya, Budi meminjam sejumlah perusahaan yang dilakukan sesuai arahan Khairul Rijal.

Lima perusahaan bikinan Budi Santika akhirnya diloloskan Rijal pada November 2022 sebagai pemenang 15 paket proyek di Dinas Perhubungan. Kegiatan seperti pemasangan CCTV hingga APPIL resmi digarap Budi Santika dengan pagu anggaran keseluruhan mencapai Rp 6,2 miliar.

Setelah ke-15 proyek itu direalisasikan, Rijal lalu menagih commitment fee kepada Budi Santika. Rijal lalu mengutus anak buahnya di Dishub Kota Bandung bernama Andri Fernando Sijabat supaya mengambil uang suap Rp 1,3 miliar yang diserahkan secara bertahap sejak November-Desember 2022.

“Bahwa perbuatan terdakwa Budi Santika memberikan uang secara bertahap kepada Khairul Rijal sebesar Rp 1.391.300.000 bertentangan dengan kewajiban Khairul Rijal selaku penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme,” tutur Titto.

Akibat perbuatannya, Budi Santika pun didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Serta Pasal 13 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(Nasikin)

Tinggalkan Balasan