Soal Penanganan Berkas Perkara Muller Bersaudara

Soal Penanganan Berkas Perkara Muller Bersaudara

Bandung, LINews – Berkas perkara duo Muller bersaudara masih ditangani kejaksaan. Rencananya, Kejati Jawa Barat (Jabar) menargetkan pelimpahan berkas tersebut ke pengadilan pada pekan ini.
Sebagaimana diketahui, Kejati Jabar telah menerima pelimpahan berkas yang menyeret duo Muller bersaudara, Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller dari Polda Jabar. Keduanya akan segera diadili di persidangan atas kasus dugaan dokumen palsu dan pemberian keterangan bohong yang berkaitan dengan sengketa tanah Dago Elos, Kota Bandung.

“Berkaitan dengan kasus Dago Elon, minggu ini mudah-mudahan berkasnya bisa kami limpahkan ke pengadilan,” kata Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya, Rabu (24/7/2024).

Cahya mengatakan, jaksa saat ini sedang merampung berkas dakwaan untuk dou Muller bersaudara tersebut. Keduanya pun sekarang sudah dititipkan di Rutan Kelas I atau Rutan Kebon Waru Bandung untuk keperluan pemberkasannya.

“Tersangka kami titipkan di Rutan Bandung. Dan sekarang masih dalam tahap penyusunan surat dakwaan, mudah-mudahan pelimpahannya sesuai dengan target yang kami rencanakan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Aspidum Kejati Jabar Neva Sari Susanti memastikan telah menunjuk 7 jaksa yang akan menangani perkara tersebut.

“Untuk jaksa ada 7 orang. Nanti kami akan mengeluarkan sprin (surat perintah) untuk jaksa penuntut umum yang akan melaksanakan persidangannya kolaborasi dengan Kejaksaan Negeri Bandung,” ungkapnya.

“Proses (pelimpahan berkas Muller bersaudara) siap disidangkan. Untuk masyarakat korban dari Dago Elos ini bisa ikuti di persidangan dan kami akan buktikan sampai selesai,” pungkasnya.

Duo Muller bersaudara itu pun dijerat Pasal 263 ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan/atau Pasal 263 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang Tindak Pidana Pemalsuan Surat, atau Pasal 266 ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang tindak pidana keterangan palsu.

(Nasikin)

Tinggalkan Balasan