SERANG – Solidaritas Wartawan Provinsi Banten yang tergabung 100 Wartawan megelar aksi seruan didepan gedung dewan Perwakilan Daerah Provinsi Banten , Tolak UU Penyiaran protes yang menolak Undang-Undang Penyiaran di Indonesia. Jumat 14/06/2024
Tri Budi.S Ketua Solidaritas wartawan provinsi banten ada kekhawatiran bahwa undang-undang yang baru atau revisi terhadap undang-undang yang ada dapat merugikan kebebasan pers, kebebasan berekspresi, atau kepentingan ya. aksi tersebut didasarkan Beberapa alasan umum mengapa SWPB menolak UU Penyiaran
Bahwa Kebebasan Pers dan Ekspresi Kekhawatiran bahwa undang-undang tersebut akan membatasi kebebasan pers dan ekspresi, sehingga media tidak bisa lagi melaporkan berita dengan bebas atau mengkritik pemerintah dan institusi lainnya.
Kontrol Pemerintah Kekhawatiran bahwa undang-undang tersebut memberikan terlalu banyak kontrol kepada pemerintah atau badan tertentu atas isi penyiaran, yang dapat digunakan untuk tujuan politik atau penyensoran.
Kepentingan Komersial Kekhawatiran bahwa undang-undang tersebut menguntungkan perusahaan media besar atau pemilik modal tertentu, dan merugikan media independen atau lokal yang lebih kecil.
Kepentingan Publik Kekhawatiran bahwa undang-undang tersebut tidak memprioritaskan kepentingan publik atau akses informasi yang merata bagi semua lapisan masyarakat . Pungkasnya
Timan. Ketua DPD Pro Jurnalis Media Siber PJS menambahkan bahwa Gerakan penolakan terhadap UU Penyiaran untuk meningkatkan kesadaran dan menekan pemerintah agar merevisi atau membatalkan
“UU Penyiaran DPRD” merujuk pada Undang-Undang yang mengatur penyiaran dan media yang mungkin melibatkan DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah). Hingga saat ini, tidak ada undang-undang khusus yang secara eksklusif mengatur tentang penyiaran yang dikeluarkan oleh DPRD. Namun, penyiaran di Indonesia secara umum diatur oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
(Ydi/Bdi)