Sopir Ambulans Diminta Provos Matikan Sirene Saat Evakuasi

Sopir Ambulans Diminta Provos Matikan Sirene Saat Evakuasi

Jakarta, LINews – Sopir ambulans dari PT Bintang Medika Ahmad Syahrul Ramadhan mengaku sempat diminta oleh anggota Provos Polri untuk mematikan sirine kendaraannya ketika tiba di kawasan Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan yang menjadi TKP pembunuhan Brigadir J.

Hal itu disampaikan Syahrul saat menjadi saksi untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma’ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/11).

Syahrul mengatakan permintaan itu dilayangkan usai dirinya tiba di depan gapura Komplek Polri, Duren Tiga. Di lokasi itu, kata dia, tampak anggota Provos sudah berjaga.

Syahrul mengaku diberhentikan oleh anggota Provos tersebut. Kemudian, dia diminta untuk menjelaskan ihwal maksud dan tujuannya datang ke kawasan rumah dinas Ferdy Sambo.

Lihat Juga : WA Brigadir J Sempat Aktif Kembali

“Saya jelaskan, ‘permisi pak, selamat malam. Saya dapat arahan dari kantor saya untuk menjemput di lokasinya ini’ Saya kasih lihat ke anggotanya WA tugasnya,” kata Syahrul.

“Lalu katanya ya sudah mas nanti lurus aja ikutin nanti diarahkan, minta tolong semua protokol ambulans dan sirine dimatikan,” ujarnya menirukan anggota Provos.

Syahrul lantas mengikuti arahan anggota Provos itu. Dia pun langsung masuk ke Komplek Duren Tiga untuk menuju rumah dinas Sambo.

Setibanya di rumah Sambo, kata dia, rumah dalam keadaan ramai. Ada banyak orang yang berada di sana.

Baca Juga: Soal Geng Motor, Kapolres Tasikmalaya Kota: Kalau Perlu Kami Tembak di Tempat!

“Lalu saya ikutin arahan dari Bapak Provos. Saya jalan lagi yang mulia ke lokasi. Sampai di titik penjemputan memang sudah banyak, lalu saya diarahkan parkir mobil,” katanya.

Bharada E, Bripka RR dan Kuat Ma’ruf didakwa telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Tindak pidana itu dilakukan bersama-sama dengan eks Kadiv Propam Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi di rumah dinas Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli lalu.

Lihat Juga : Siapa Petinggi Polri Terlibat dalam Bisnis Tambang Ilegal? #1

Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dari 12 saksi yang dipanggil, hanya lima yang hadir memberikan kesaksian. Mereka merupakan petugas swab tes, penyedia layanan komunikasi, dan sopir ambulans.

(Jhon)