Sukabumi, LINews – dasar hukum pembentukan MKKS tertuang dalam aturan Permendiknas No. 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, & MKKS dibentuk untuk meningkatkan peran kepala sekolah dalam menyelenggarakan pendidikan nasional, jalan nya Pembentukan forum ini merupakan bagian dari upaya pengembangan keprofesian berkelanjutan, sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Permendiknas.
Namun hal tersebut diduga menjadi ladang bisnis bagi beberapa oknum, dengan fakta hari ini Setelah Beredar nya Isu Dugaan Pungli yang mengatasnamakan Pengurus Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMK di Sukabumi turut menjadi sorotan public dan tak sedikit Tuai Kontroversi di berbagai lingkungan Pendidikan di wilayah kota dan kabupaten Sukabumi Jawa Barat.
“Pasalnya, di beritakan bahwa terdapat Beberapa Informasi yang di ambil di lapangan seusai Investigasi Anggota Asosiasi Pers Sukabumi (APSI), Atas Dugaan Pungli yang mencuat nama Iwan Selaku ketua MKKS SMK Sukabumi Terhadap beberapa Sekolah SMK di Sukabumi.” Ujarnya
“Di putar dalam recording atas Dugaan tersebut Menjabarkan bahwa Iwan Sebagai ketua MKKS SMK Sukabumi itu meminta anggaran sebesar 4 persen kepada Semua kepala sekolah SMK yang akan mendapatkan bantuan Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan Dalil koordinasi kepada wartawan dan KCD.” Ungkapnya.
“Iwan Ketua MKKS Di Konfirmasi dan dihubungi melalui pesan WhatsApp Media Lawinvestigasi.com, pada Senin, 11 Agustus 2025, bahwa ia sedang berada di bandung mengikuti kegiatan pelatihan Di lingkungan BMTI sampai hari kamis,” Katanya
Namun saat di konfirmasi lebih lanjut, Iwan sebagai ketua MKKS SMK, beberkan, bahwa tudingan tersebut tidak sepenuhnya benar dan tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan.
Iwan juga, “memberikan klarifikasi terkait Isu pemberitaan miring mengenai tudingan penggalangan iuran itu bukan dari Persentase Bantuan tersebut, Akan tetapi dari pribadi para kepala sekolah, sebagai Bentuk Apresiasi atau Ongkos Administrasi Giringan”. Terangnya.
” Tidak ada sekolah yang menggunakan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) maupun Bantuan Penyelenggaraan Operasional Pendidikan Provinsi (BPOPP) untuk membayar iuran MKKS.” Jelas Iwan.
(Adam)