Sukabumi, LINews – Warga mengeluhkan penutupan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 33.43101 di Kampung Cimuncang, Desa Pasirhalang, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi. Karena SPBU tutup, warga harus membeli BBM ke SPBU lain yang cukup jauh.
Diketahui, SPBU Cimuncang ditutup sementara dan dijatuhi sanksi karena menjual BBM bersubsidi dengan jeriken.
Sejak menerima sanksi, pasokan BBM ke SPBU 33.43101 dihentikan. SPBU itu tidak dapat melayani warga di Kecamatan Sukaraja, Kebonpedes, Cireunghas dan Gegerbitung. Dampaknya, warga harus membeli BBM ke SPBU lainnya yang jaraknya lebih jauh.
Abuy (51), Ketua RW 07, Kedusunan Ranji, Desa Kebonpedes, Kecamatan Kebonpedes, mengatakan, SPBU Cimuncang tidak beroperasi sekitar 5 hari. Warga khususnya para sopir angkot di jalur ini, tidak bisa mengisi BBM di SPBU tersebut.
“Jadi, SPBU itu buka hanya dibutuhkan oleh warga dari Kecamatan Kebonpedes saja. Tetapi, juga dibutuhkan oleh warga atau pengendara dari Cireunghas dan Gegerbitung, bahkan Kecamatan Sukaraja,” kata Abuy, Jumat (7/7/2023).
Abuy menyatakan, masyarakat mengalami kesulitan dalam mendapatkan BBM, khususnya untuk motor dan para sopir angkot. Sejjak SPBU Cimuncang ditutup, warga dan para sopir angkot mengisi BBM-nya ke SPBU Cimahpar Sukaraja yang jaraknya cukup jauh.
Sementara itu, Area Manager Comm Rel & CSR Pertamina Regional JBB Joevan Yudha Achmad mengatakan, Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat, menyayangkan tindakan SPBU 33.43101 yang diduga melayani pembelian BBM Pertalite bersubsidi atau Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBBKP) dengan jeriken.
“Saat ini, SPBU 33.43101 telah mendapatkan sanksi tegas dari Pertamina berupa pemberhentian penyaluran produk Pertalite selama 30 hari kalender, dimulai tanggal 17 Juni hingga 16 Juli 2023,” kata Joevan.
Joevan menyatakan, Pertamina menjamin ketersediaan BBM Pertalite bagi masyarakat di sekitar wilayah Sukaraja, Kebonpedes, Cireunghas, Gegerbitung, sebagai alternatif dapat membeli di SPBU 34.43108 Cimahpar atau SPBU 34.43102 Cirumput, yang terdekat dari SPBU 33.43101.
“Apabila masyarakat mengetahui adanya tindak pidana penyalahgunaan BBM subsidi, masyarakat dapat melapor ke aparat Kepolisian terdekat atau menghubungi Pertamina Call Center 135,” ujar Joevan.
(Adam)