SPP Akan Kepung Kantor BPN Jika Berani Lakukan Kejahatan  

SPP Akan Kepung Kantor BPN Jika Berani Lakukan Kejahatan  

Pangandaran, LINews – Pemberitahuan serta undangan rapat pembahasan Permohonan HGB Oleh yang mengaku Ahli waris Eks HGU, yang dilaksanakan di aula kecamatan Cimerak, Jumat (31/03/2023)

Agustiana selaku sekjen SPP Yang merupakan Wakil ketua Tim terpadu penyelesaian Sengketa Tanah kab ciamis Yang di angkat dan diberikan SK Oleh Kepala BPN Ri Prof. DR. Ir. Lutfi Nasution, selanjutnya diperkuat Oleh SK Bupati Oma Sasmita Pada tgl 24 Septembet tahun 2001.

Dengan ini menjelaskan Bahwa tanah Eks HGU PT Cikencreng Yang masa berlakunya berahir pada tahun 1997, Merupakan Objek sengketa Antara Pihak Masyarakat pengarap dengan pihak PT. Cinkencreng dan kantor BPN kabupaten Ciamis.

Karena Tanah Tersebut diterlantarkan dan sudah tidak ada Aktifitas Sama sekali serta sudah tidak ada lagi Buruh yang di upah sejak tahun 1994 Yang mana hal tersebut menutut Aturan dan sarat pemberian ijin HGU Bahwa Perusahaan ini sudah Layak dinilai Melakukan Pelanggaran sehingga Tak ada alasan Hukum untuk bisa Diperpanjang lagi Terlebih pembayaran pajaknya Sudah kenunggak beberapa tahun.

“Disisi lain Karena Tanah Tersebut sudah dikuasai dan di jadikan Hunian serta lahan pertanian Rakyat Dalam bentuk sawah dan kebun kelapa milik Rakyat oleh karena Itu Melalui Kantor BPN dan Pemda kabupaten Ciamis yang direkomendasikan dan disetujui Oleh Perwakilan Dari Lembaga Legislatif Yang ditandatangani Oleh ketua komisi 1 yakni Jeje Wiradinata dari Fraksi PDIP, GANJAR dari Fraksi Golkar, Letkol TNI Angkatan Udara Makan Fraksi TNI. TOPIK Fraksi PPP DPRD KAB CIAMIS,”ujar Sekjen SPP dalam Isi Surat Terbukanya.

Dimana masyarakat ini disaksikan dengan percontohan Kasus-kasus tanah lainnya yang kondisinya sama Seperti Kasus Eks PT Cipicung Pasawahan kasus eks PT. RSI dialinayin dan Cinta Negara serta Eks Tanah RSI yang dibeli oleh PT. Jonggol Asri Kasus Maloya dan lain-lain.

Dimana Surat Permohonan Rakyat yang sudah disetujui Ini selanjutnya Surat permohonam Dari Rakyat ini di Bawa bersama-sama Oleh beberapa orang diantaranya Sdr jeje . MEWAKILI DPRD Kab. Ciamis, SOEMARNO mewakili pemkab Ciamis dan Penjabat BPN serta saya juga beberapa orang perwakilan dari petani Penggarap Pemohon ini Disampaikan dan ditetima Oleh Kepala BPN RI KAKANWIL BPN Jabar MASRI ASYIK dan kepala BPN Kab Ciamis.

“Selanjutnya sebagai Bentuk teguran dari Pihak KEPALA BPN Karena pada waktu Itu masih kuatnya Gerakan Refornasi Maka kepala BPN pusat Menghedaki bahwa proses Penyelessian ini harus dilakukan secara objektip Dan trasparan,”tegasnya

Selanjutnya Oleh karena Permohonan tersebut masih di anggap Kurang dan diperlukanya data Lapangan Serta masih diianggap perlunya bahan Rekomendasi dan agar terjadi Transparan serta objektif. Maka saya mengusulkan Bahwa yang dimohon ditegaskan oleh Kepala BPN juga Objektif.

Maka saya memohon agar yang memutuskan hal tersebut diatas dilakukan secara bersana-sama serta trsnsfaran, Maka tim yang akan melengkapi Relomendasi Hasil dari Laponan ini disebut Tim Terpadu Penyelesaian Tanah Di Kab. Ciamis Sengketa, yang Mana Peruntukan tim tersebut di buatksn Sk nya secara Tertulis oleh Kep BPN RI Aln Prof Dr Ir Lutpi Nasution, SH.

Selama jika tak khianat pada Rakyat sesulit berpikirpun akan ada hidayah, Banyak orang omong gede Reforma Agtaria menggaung Di tingkat nasional dan Internasional Tapi Prateknya Tak ada yang berwujud memberikan manfaat pada Rakyat dan pada Gerakan agraria, lalu apa kalau Ini bukan penjahat.

“Bila perlu Saya akan perintahkan Rakyat Pangandaran untuk mengepung kantor BPN Pangandaran dan akan saya tangkap dan sered kepenjara dengan tangan saya sendiri,”tandasnya.

(**BD**)

Tinggalkan Balasan