Srikandi Hukum yang Banyak Memutus Kasus Besar

Srikandi Hukum yang Banyak Memutus Kasus Besar

Jakarta, LINews – Nama Enny Nurbaningsih akhirnya terpilih menggantikan Maria Farida Indrati sebagai hakim konstitusi perempuan di Indonesia. Wanita kelahiran Pangkal Pinang tersebut terpilih oleh panitia seleksi calon hakim konstitusi setelah melalui seleksi yang ketat.

Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, SH, MH. yang lahir 27 Juni 1962. Ia menjabat sebagai Hakim Konstitusi Republik Indonesia mulai 13 Agustus 2018. Sebelum menjadi hakim konstitusi, Enny merupakan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional dan akademisi yang mengajar di Universitas Gadjah Mada.

Akan tetapi, siapa menyangka jika sosok srikandi hukum yang dipilih Presiden Joko Widodo ini, justru tidak terpikir untuk menjadi seorang hakim konstitusi. Enny muda sesungguhnya memiliki cita-cita sebagai guru. Baginya, mengajar bukan hanya sebagai sebuah profesi, namun juga sebuah panggilan jiwa.

“Mengajar adalah suatu kehidupan yang nikmat sekali buat saya,” ucapnya menggambarkan cita-cita masa mudanya dalam laman wawancara Mahkamah Kontitusi.

Lebih lanjut Enny menjelaskan, mengajar tidak hanya bermanfaat dalam mengembangkan dirinya, namun juga dapat memberikan manfaat dan pembelajaran bagi para mahasiswa yang diajarnya.

Bekas Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) tersebut menuturkan bahwa dengan mengajar, ia dapat menanamkan nilai-nilai yang kuat kepada para mahasiswanya.

Kecintaan yang sama juga Enny tunjukkan pada ilmu hukum. Sedari menginjak bangku Sekolah Menengah Atas (SMA), ia bertekad untuk menjadi seorang sarjana hukum. Wanita kelahiran 27 Juni 1962 ini pun rela merantau dari Pangkal Pinang ke Yogyakarta guna menuntut ilmu di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM).

Ia pun merampungkan pendidikannya dan resmi menyandang gelar sebagai sarjana hukum pada 1981 silam. Langkahnya tak berhenti sampai disitu, wanita yang memiliki motto bekerja keras, bekerja cerdas dan bekerja ikhlas ini, mengejar mimpinya sebagai pengajar atau dosen di almamaternya.

Tak hanya mengajar, Enny pun terlibat aktif dalam organisasi yang terkait dengan ilmu hukum yang digelutinya, yaitu ilmu hukum tata negara.

Sebut saja, Parliament Watch yang ia bentuk bersama-sama dengan Ketua MK periode 2008 – 2013 Mahfud MD pada 1998 silam.

Pembentukan Parliament Watch dilatarbelakangi oleh kebutuhan pengawasan terhadap parlemen sebagai regulator.

“Pada masa reformasi itu, melalui diskusi-diskusi, kala itu kami merasa dibutuhkan organisasi yang berfungsi sebagai watch dog parlemen,” cerita Guru Besar Ilmu Hukum UGM tersebut.

Perjalanan karier Enny di dunia hukum semakin panjang dengan keterlibatannya dalam proses penataan regulasi baik di tingkat daerah hingga nasional.

Keseriusan Enny mendalami penataan regulasi dikarenakan ia merasa hal tersebut sangat diperlukan oleh Indonesia. Dari situ, ia pun kerap diminta menjadi narasumber hingga menjadi staf ahli terkait.

“Semuanya mengalir begitu saja tanpa ada desain apapun. Saya pun mendalami bidang ilmu hukum perundang-undangan dan konstitusi. Dari sana pula, awal mula yang mengantarkan saya sebagai Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional selama 4 tahun,” jelasnya.

Disinggung mengenai keterpilihannya sebagai hakim konstitusi, Enny menyebut tak pernah merencanakannya. Ketika melihat peluang dibukanya posisi hakim konstitusi, ia tertarik untuk mengisi ruang perempuan dalam jajaran hakim konstitusi.

“Menarik juga jika saya bergabung dengan Mahkamah Konstitusi sebagai hakim konstitusi untuk mempraktikkan pengalaman-pengalaman terkait hukum konstitusi dan hukum perundang-undangan. Itu alasan saya untuk ikut mendaftar dalam seleksi hakim konstitusi,” kisahnya.

Enny pun menuturkan bahwa ia mendaftarkan diri sebagai calon hakim konstitusi pada detik terakhir dengan dorongan dari kawan-kawan di kampus.

“Waktu itu karena dibuka peluang untuk keterwakilan perempuan, banyak teman-teman yang mendorong saya mendaftar. Jadi, saya mencobanya,” kenangnya.

Integritas dan Kehidupan Sosial

Terpilih sebagai hakim konstitusi, istri dari R. Sumendro ini menyadari bahwa sebagai seorang hakim konstitusi mengandung arti bekerja dalam sunyi di tengah keramaian. Ia menyadari tugas hakim konstitusi untuk memutus sebuah perkara berada dalam posisi tegak lurus.

Tegak lurus yang Enny maksudkan, yakni tidak boleh ada keberpihakan. Hal inilah yang menyebabkan ruang gerak seorang hakim konstitusi menjadi ‘sempit’ dalam kehidupan sosialnya.

“Apalagi jika di sekitar kita banyak orang yang mengajukan perkara ke MK, maka akan semakin sempit ruang geraknya. Apalagi se¬orang hakim konstitusi tidak boleh berinteraksi dengan orang yang berperkara. Semakin banyak orang sekelilingnya yang berperkara di MK berarti mempersempit ruang hakim untuk banyak berhubungan. Jadi, hakim bekerja dalam ruang yang sunyi di tengah keramaian,” jelasnya ketika ditemui di ruang kerjanya usai persidangan.

Bagi Enny, ‘kesunyian’ tersebut juga diartikan bahwa seorang hakim konstitusi yang memutus perkara, maka ia akan ‘tenggelam’ untuk mempelajari perkara yang diperiksanya. Tapi, Enny menganggap hal iu bukanlah sebuah penderitaan yang harus dijalani seseorang yang menjabat sebagai hakim konstitusi.

“Menjadi hakim konstitusi itu ibaratnya saya berada dalam silent position. Hakim konstitusi merupakan satu jabatan yang tidak banyak berbicara keluar dan cukup berbicara lewat putusan, maka ia tidak boleh terpengaruh dan dipengaruhi siapapun,” paparnya.

Sebelumnya, Enny yang menjabat sebagai Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) berada di lingkup eksekutif yang menuntut adanya interaksi.

Sementara kini, sebagai hakim konstitusi, ia dituntut untuk menjadi sosok yang akrab dengan kesunyian. Ia berusaha untuk membatasi diri dalam berinteraksi. Hal itu dilakukannya demi menjaga integritasnya sebagai hakim konstitusi.

Hakim MK Enny Nurbaningsih

Enny tak memungkiri beban berat yang ditanggungnya sebagai hakim konstitusi yang harus pandai menempatkan diri agar terhindar dari konflik kepentingan. Akan tetapi, ia sudah mempersiapkan diri untuk mengambil risiko tersebut ketika ia memutuskan untuk mengisi posisi sebagai hakim konstitusi.

Ibu satu putri ini bahkan sudah mempelajari dengan saksama The Bangalore Principles of Judicial Conduct yang mencantumkan enam prinsip yang menjadi pegangan bagi para hakim, yaitu prinsip independensi (independence), ketidakberpihakan (impartiality), integritas (integrity), kepantasan dan kesopanan (propriety), kesetaraan (equality), serta kecakapan dan kesaksamaan (competence and diligence).

“Ketika saya menyatakan untuk ikut mendaftar sebagai hakim konstitusi, saya sudah belajar do and don’t sebagai hakim konstitusi seperti yang tercantum dalam The Bangalore Principles of Judicial Conduct. Kemudian hal itu saya pahami dengan sungguh-sungguh karena sebagai seorang hakim bagaimanapun juga harus dihindari conflict of interest,” tegas penyuka olahraga renang ini dalam wawancara di situs Mahkamah Konstitusi.

Mudah Beradaptasi

Disinggung mengenai proses adaptasi sebagai hakim konstitusi, Enny menyebut dirinya banyak terbantu dengan justice officers yang dimiliki Mahkamah Konstitusi. Keberadaan mereka, menurut Enny, memudahkannya dalam memahami perkara yang sedang ditangani dan diperiksa.

“Ketika masuk pertama kali, saya langsung melakukan konsolidasi yang begitu intens dengan justice officers di sini. Saya pun bersama dengan panitera, peneliti dan sekretaris yustisial duduk bareng untuk memetakan perkara yang ditangani supaya saya mengejar ketertinggalan. Apalagi MK sedang menangani sengketa Pilkada yang dibatasi hanya 45 hari. Saya harus segera menyamakan ‘speed’-nya agar tidak tertinggal. Saya jadi banyak mendapat informasi baru terkait penguatan demokrasi dalam persidangan,” ujarnya.

Terkait visi dan misinya sebagai hakim konstitusi, Enny menyebut seorang hakim konstitusi harus memiliki visi dan misi yang sama dengan institusinya—dalam hal ini, Mahkamah Konstitusi. Ia menyebut seorang hakim konstitusi harus mampu mengawal tegaknya konstitusi melalui peradilan konstitusi yang independen, imparsial, dan adil.

“Selain itu, hakim konstitusi harus menjaga kewibawaan peradilan konstitusi,” ujar perempuan yang hobi memasak ini.

Dukungan Penuh

Bagi Enny, kariernya kini tak lepas dari dukungan suami dan anaknya. Ia mengaku mendapat dukungan penuh dari orang-orang yang dikasihinya tersebut. Ibu dari Prajaningrum Nurendra ini menuturkan keluarga paham betul risiko dari jabatan yang diembannya sebagai hakim konstitusi.

Semisal waktu terkurangi akibat intensitas persidangan—terutama sidang Penyelesaian Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada)—baik suami dan anaknya telah memahami keluarga memahami sepenuhnya risiko tersebut.

“Mereka justru berpesan agar saya bekerja sesuai dengan amanat yang diberikan. Kemudian, jika ada waktu yang tersita, maka itu adalah risiko dari apa yang saya ambil dan mereka sudah paham,” ungkapnya.

Enny pun berharap MK akan menjadi lebih baik lagi ke depannya. Menurutnya, MK memiliki peran penting dalam menentukan arah pembangunan hukum di Indonesia melalui putusannya.

“Putusan MK dapat menentukan sejak seseorang masih dalam kandungan hingga meninggalnya seseorang. Misalnya putusan mengenai hukuman mati atau putusan mengenai anak di luar nikah. Itu artinya putusan MK sangat menentukan hak seseorang,” tandasnya.

Kasus Besar yang Ditangani

1. Pengujian Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia [Pasal 36 ayat (1) huruf b] terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

2. Gugatan uji formil serta sebagian gugatan uji materi Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi termasuk status kepegawaian pegawai KPK

3. Menjadi pansel pimpinan KPK

Ada Apa Menolak Tampil di Media?

Karena pentingnya keputusan Hakim Konstitusi, membuat hakim-hakim konstitusi tidak mudah ditemui. Bahkan, mereka jarang tampil di media, karena adanya aturan etik untuk membatasi ruang gerak sosial.

Sehingga, hakim-hakim konstitusi sulit sekali ditemui untuk berinteraksi dengan media saat masa-masa sidang dan juga di luar sidang. Hal itu untuk menjaga marwah dan integritas hakim setelah adanya kasus Ketua Hakim MK Aqil Mochtar terciduk KPK karena kasus penyuapan.

(Vhe)