Status DKI Jakarta Akan Berubah

Status DKI Jakarta Akan Berubah

Jakarta, LINews – Jakarta akan berubah status dari Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) usai Ibu Kota Indonesia pindah ke Nusantara, Kalimantan Timur. Status DKI Jakarta sendiri terbentuk pada tahun 1961.

Sebagaimana diketahui, status Jakarta usai ibu kota pindah ke IKN mulai dibahas dalam rapat Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin bersama Menko Polhukam Mahfud Md, Menteri Keuangan Sri Mulyani, hingga Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono di Istana Merdeka, Jakarta, pada 12 September 2023. Rapat internal kabinet yang membahas mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) DKJ itu diungkap Sri Mulyani lewat unggahan di Instagram pribadnya.

“Sudah kembali di Jakarta dan sibuk berbagai hal. Sore ini di Istana Merdeka – berfoto bersama Wapres @kyai_marufamin dan beberapa menteri – setelah rapat internal kabinet membahas mengenai RUU Daerah Khusus Jakarta,” tulis Sri Mulyani di Instagramnya, Kamis (14/9/2023).

Nantinya, Jakarta akan berubah statusnya menjadi DKJ. Perubahan status Jakarta ini bukan kali pertama.

Dikutip dari laman resmi Pemprov Jakarta, Jumat (15/9/2023) Jakarta sudah mengalami beberapa kali perubahan. Dari mulai kota Praja, Daerah Tingkat Satu (Dati) hingga DKI.

Berikut ini linimasa perubahan nama dan status Jakarta:

-Abad ke-14, bernama Sunda Kalapa dan menjadi pusat pelabuhan kerajaan Padjadjaran.

-22 Juni 1527, penyerangan pangeran Fatahillah ke Sunda Kalapa dan berubah nama menjadi Jayakarta.

-4 Maret 1621, Belanda mulai mendirikan pemerintahan kolonial dan menamakannya Stad Batavia.

-1 April 1905, pemerintah kolonial Belanda mengubah nama menjadi Gemeente Batavia.

-8 Januari 1935, pemerintah kolonial Belanda mengubah nama menjadi Stad Gemeente Batavia.

-8 Agustus 1942, pasukan Jepang tiba di Batavia dan mengubah namanya menjadi Jakarta Tokubetsu Shi.

-September 1945, Jakarta menjadi pusat politik dan pemerintahan Indonesia dengan nama Pemerintah Nasional Kota Jakarta.

-28 Maret 1950, Pemerintah RI mengubah nama Jakarta menjadi Praja Jakarta.

-22 Juni 1956, Wali Kota Jakarta kembali mengukuhkan nama menjadi Jakarta.

-18 Januari 1958, Jakarta menjadi daerah otonom dengan nama Kotamadya Djakarta Raya yang berada di bawah Provinsi Jawa Barat.

-1959, Jakarta berubah statusnya menjadi Daerah Tingkat Satu (Provinsi) yang dipimpin Gubernur.

-1961, Status Jakarta dari Daerah Tingkat Satu kembali diubah menjadi Daerah Khusus Ibu Kota (DKI).

-31 Agustus 1964, Ibu Kota Jakarta Raya resmi menjadi Ibu Kota Negara Republik Indonesia dengan nama Jakarta.

-31 Agustus 1999, status Jakarta kemudian diperbarui menjadi pemerintah provinsi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Propinsi Daerah Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta dengan status otonomi yang memiliki kota administrasi.

-30 Juli 2007, Melalui Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibuokta Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia, Jakarta berganti nama menjadi DKI Jakarta serta mengukuhkan status sebagai daerah otonomi khusus ibukota

Dalam UU No 29 Tahun 2007 Pasal 4, dijelaskan bahwa DKI Jakarta merupakah daerah khusus yang memiliki fungsi sebagai Ibu Kota Indonesia. Selain itu, Jakarta juga daerah otonom tingkat provinsi. Begini bunyi pasalnya.

Pasal 4

Provinsi DKI Jakarta adalah daerah khusus yang berfungsi sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia dan sekaligus sebagai daerah otonom pada tingkat provinsi.

(Ary)

Tinggalkan Balasan