Status Hukum Dodi Muller Digugurkan di Kasus Dago Elos

Status Hukum Dodi Muller Digugurkan di Kasus Dago Elos

Bandung, LINews – Terdakwa kasus pemalsuan surat, Dodi Rustandi Muller, meninggal dunia pada Selasa (24/12/2024). Ia wafat di Rutan Kebonwaru Bandung karena mengalami serangan jantung.

Setelah meninggal, Kejati Jawa Barat (Jabar) memberikan keterangan soal status hukum Dodi Rustandi Muller. Kejati memastikan status hukumnya sebagai terdakwa akan digugurkan.

“Status hukumnya sebagai terdakwa nanti akan digugurkan,” kata Kasipenkum Kejati Jawa Barat Sri Nurcahyawijaya, Kamis (2/1/2025).

Dodi Rustandi Muller sudah dimakamkan di wilayah Rancaekek, Kabupaten Bandung pada Rabu (25/12/2024). Cahya mengungkap, nantinya, surat keterangan kematian Dodi akan dikirim ke Mahkamah Agung (MA) untuk kebutuhan proses administrasi.

“Surat keterangan kematian akan dikirim ke Majelis Hakim Mahkamah Agung guna proses hukum terhadap almarhum dihentikan,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Bandung telah memvonis Dodi Rustandi Muller dan saudaranya, Heri Hermawan Muller selama 3 tahun 6 bulan dalam kasus pemalsuan surat sengketa tanah Dago Elos. Keduanya kemudian sempat melawan dengan mengajukan banding, tapi ditolak Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.

Kini, duo Muller bersaudara itu sedang menempuh upaya hukum lain dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Jogi Nainggolan mengatakan, proses hukum atas upaya itu hingga sekarang masih berjalan.

(Nas)

Tinggalkan Balasan