Status Tersangka Bagi 5 Korporasi Korupsi Timah

Status Tersangka Bagi 5 Korporasi Korupsi Timah

Jakarta, LINews – Episode pengusutan kasus korupsi berkaitan dengan tambang timah kini memasuki babak penersangkaan perusahaan-perusahaan di dalamnya. Kasus ini menghebohkan publik karena disebut-sebut merugikan negara sampai Rp 300 triliun.

Kasus ini semakin menuai sorotan publik karena juga menghadirkan nama-nama tenar dalam persidangannya. Sebut saja Harvey Moeis dan istrinya yang juga selebritas, Sandra Dewi, ada Helena Lim yang dijuluki ‘crazy rich PIK’, dan para para pejabat perusahaan negara serta swasta.

Menurut pihak jaksa, kasus ini merugikan negara Rp 300 triliun berasal dari kerja sama PT Timah yang merupakan perusahaan negara (BUMN) dengan sejumlah smelter swasta.

Kerja sama itu disebut dilakukan dengan harga lebih tinggi dan tanpa kajian. Kerugian juga dihitung dari kerusakan ekosistem akibat penambangan ilegal di kawasan Bangka Belitung.

Singkat cerita, smelter swasta dan perusahaan afiliasinya yang bekerja sama dengan PT Timah melakukan penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk. Tindakan itu dapat terlaksana akibat adanya pembiaran yang dilakukan pihak PT Timah Tbk dan Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung.

Pembiaran itu dilakukan oleh Mochtar Riza Pahlevi Tabrani selaku Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021, Emil Ermindra selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2016-2020, Alwin Albar selaku Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk periode April 2017-Februari 2020, Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2015-2019 Suranto Wibowo, Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2021-2024 Amir Syahbana, Plt Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung Maret 2019 Rusbani, serta Bambang Gatot Ariyono selaku Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM periode 2015-2020.

Kini, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan lima tersangka korporasi yang terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus korupsi di PT Timah.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI, Febrie Adriansyah menjelaskan ada beberapa klaster perbuatan yang mengakibatkan kerugian dari kasus korupsi PT Timah. Berikut adalah dua klaster sebab kerugian negara tersebut:

1. Adanya kerja sama sewa alat atau smelter pihak swasta dengan PT Timah.

2. Adanya perbuatan tentang transaksi timah dari PT Timah yang dilakukan penjualan oleh pihak swasta.

Dari hasil pemeriksaan alat bukti oleh Kejagung, penyidik memastikan peran dan berapa uang yang diterima oleh masing-masing tersangka.

Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah menyebut dua hal itulah yang menjadi pertimbangan jaksa penuntut umum untuk melakukan pembebanan uang pengganti ke perusahaan-perusahaan yang berkaitan. Dia menyebut nama-nama perusahaan yang menjadi tersangka.

“Itu juga sudah ada dalam putusan pengadilan sehingga ditetapkan yang pertama adalah Korporasi PT RBT, yang kedua PT SIP Strandio Inti Perkasa. Yang ketiga, korporasi PT Timinido Internusa, keempat PT Sariguna Bina Sentosa, lima CV Venus Inti Perkasa,” terang Febrie dalam konferensi pers di gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Kamis (2/1/2025).

Berikut adalah lima korporasi yang menjadi tersangka beserta pembebanan kerugiannya yang harus mereka bayarkan ke negara:

1. PT Refined Bangka Tin (RBT) Rp 38.539.212.949.330,8

2. PT Strandio Inti Perkasa (SIP) Rp 24.311.841.441.084,4

3. PT Timinido Internusa Rp 23.670.769.700.728,8

4. PT Sariguna Bina Sentosa Rp 23.670.769.700.728,8

5. CV Venus Inti Perkasa Rp 42.155.825.740.622,8

“Ini sekitar jumlahnya Rp 152 T. Sisanya dari Rp 271 T yang telah diputuskan oleh hakim dan itu menjadi kerugian negara, ini sedang dihitung oleh BPKP. Siapa yang bertanggung jawab tentunya akan kita ditindaklanjuti dan akan segera kita sampaikan ke publik,” pungkas Febrie.

(Adr)

Tinggalkan Balasan