Bandung, LINews — Sebanyak 233 ijazah mahasiswa yang lulus pada periode 2018-2023 dibatalkan Stikom Bandung melalui Surat Keputusan Ketua Stikom Bandung bernomor 481/ Skep-0/ E/Stikom XII/ 2024.
Ketua Stikom Bandung Dedy Djamaludin menjelaskan surat itu diteken pada 17 Desember 2024 setelah Tim Evaluasi Kinerja Akademik (EKA) Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) meneliti kelulusan 2018-2023.
“Membatalkan 233 ijazah alumninya karena dinilai Tim EKA tidak sesuai prosedur akademik, seperti misalnya tes plagiasi-nya melebihi batas, ketidaksesuaian nilai IPK di PDDIKTI dengan Simak, jumlah SKS yang kurang dari 144 dan batas studi yang melebihi 7 tahun,” kata Dedy, Rabu (15/1).
Dedy menjelaskan Stikom Bandung juga meminta para alumni tersebut mengembalikan 233 ijazah yang dibatalkan agar diganti dengan ijazah baru. Syaratnya, mereka harus mengikuti perbaikan kekeliruan prosedur akademik.
Saat ini, Stikom Bandung mengantongi 95 ijazah yang dibatalkan. Rinciannya, 19 ijazah dikembalikan alumni secara sukarela dan 76 ijazah masih tersimpan.
“Jadi total yang ada pada kami ada 95 ijazah,” jelas dia.
Dedy mengatakan sosialisasi penarikan atau pengembalian ijazah ini telah dilakukan Stikom Bandung pada 16, 18 dan 25 Desember 2024 secara daring dan luring.
Selanjutnya, kata dia, ijazah baru akan dikeluarkan Stikom Bandung setelah alumni memenuhi persyaratan akademik yang ditetapkan.
Ia mencontohkan eks mahasiswa yang menempuh kurang dari 144 SKS, harus mengikuti kuliah sebanyak selisih yang harus dipenuhi.
Dia menegaskan para alumni tidak perlu mengeluarkan dana lagi untuk mengikuti kuliah untuk memenuhi SKS sebagai syarat kelulusan tersebut.
Kemendiktisaintek sebut maladministrasi
Sekretaris Jenderal Kemendiktisaintek Togar M. Simatupang mengatakan pembatalan ijazah itu berdasarkan hasil investigasi dugaan malaadministrasi.
“Ada investigasi adanya malaadministrasi yang dilakukan oleh Stikom. Jadi harus bertanggung jawab terhadap apa yang sudah dilakukan,” kata Togar dalam keterangannya, Kamis (16/1).
Ia menjelaskan tindakan itu diambil Kemendiktisaintek untuk mengawasi perguruan tinggi agar tertib hukum dan administrasi. Hal ini demi melindungi masyarakat serta mereka yang mengakses pendidikan.
“Pada dasarnya kementerian bertugas memfasilitasi peningkatan kinerja PT dan mengawasi agar tetap dalam koridor tertib hukum dan administrasi untuk melindungi masyarakat dan pengguna,” jelasnya.
(Hd)