Bandung, LINews – Kasus suap program Bandung Smart City kembali bergulir di persidangan. Dirut PT Citra Jelajah Informati (CIFO) Sony Setiadi menghadapi sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan Martadinata, Kota Bandung, Rabu (23/8/2023).
Dalam amar tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Sony Setiadi dengan pidana penjara selama 2 tahun. Sony dianggap terbukti memberikan suap sebesar Rp 186 juta untuk bisa memuluskan paket pengadaan jaringan internet service provider (ISP) Bandung Smart City.
Baca juga: PT. CIFO Bantah Berikan Fee dalam Kasus Suap Yana Mulyana CS
“Menuntut, menyatakan terdakwa Sony Setiadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama,” kata JPU KPK Titto Jaelani saat membacakan tuntutannya, Rabu (23/8/2023).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu selama 2 tahun dengan denda Rp 100 juta subsidair 6 bulan kurungan,” ucap Titto menambahkan.
Sony dituntut bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan pertama.
Baca Juga: Ahli Sebut Perkara CCTV Seperti Rekayasa Pemerasan
Terdapat hal yang memberatkan dan meringankan tuntutan untuk Sony. Hal yang dinilai memberatkan yaitu perbuatan Sonny tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Sementara, hal yang meringankan yakni Sonny memiliki tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum. “Hal yang memberatkan tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi,” ucap Titto.
Usai membacakan tuntutan, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung memberikan kesempatan kepada Sony dan kuasa hukumnya untuk menyiapkan nota pembelaan atau pledoi. Sidang selanjutnya pun akan digelar pekan depan Rabu (30/8/2023).
(Nasikin)