Suap MA, Saksi Tanaka Sebut Uang Rp11,2 Miliar Murni Bisnis Kosmetik

Suap MA, Saksi Tanaka Sebut Uang Rp11,2 Miliar Murni Bisnis Kosmetik

BANDUNG, LINews – Sidang kasus dugaan suap hakim Mahkamah Agung (MA) kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada Negeri (PN) Bandung, Rabu (25/1/2023). Di sidang kali ini, tim jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan tiga saksi.

Antara lain, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku debitur di Koperasi Simpan Pinjam Intidana. Saksi ketiga, Budiman Gandi Suparman selaku Ketua Umum Koperasi Simpan Pinjam Intidana. Mereka dihadirkan untuk jadi saksi dengan terdakwa Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno.

Di persidangan, Heryanto Tanaka memberikan keterangan berbeda dari dakwaan dan berita acara pemeriksaaan (BAP) saat dicecar majelis hakim yang diketuai oleh Hera Kartiningsih.

Salah satunya terkait aliran dana Rp11,2 miliar ke pengusaha Dadan Tri Yudianto. Heryanto Tanaka juga memberikan keterangan berbeda terkait dugaan keterlibatan Dadan dalam mengurus perkara di MA.

Saksi Heryanto Tanaka mengatakan, mengenal Dadan sekitar akhir 2021 lalu sebagai pebisnis di bidang kosmetik skincare. Dari perkenalan itu, Heryanto Tanaka mengetahui Dadan mempunyai relasi luas dengan berbagai kalangan di Jakarta.

Heryanto Tanaka meminta Dadan membantu mengawasi kinerja Theodorus Yosep Parera yang sedang mengurusi kasus tingkat kasasi di MA.

Sebagai timbal balik, kata Heryanto Tanaka mengirimkan uang senilai Rp11,2 miliar untuk bekerja sama bisnis skincare dengan Dadan. “Ini dia (Dadan) banyak temen di Jakarta,” kata Heryanto Tanaka.

“Dadan mau membantu saudara?” tanya anggota majelis hakim, Fajar Kusuma Aji.

“Iya. Dadan yang punya skincare. Saya mau bekerja sama,” ujar Heryanto Tanaka.

Dengan demikian, uang senilai Rp 11,2 miliar yang diberi Heryanto Tanaka pada Dadan dimaksudkan untuk bisnis skincare, bukan untuk kepentingan menyuap hakim di MA.

Heryanto Tanaka tidak mengetahui Dadan disebut punya hubungan atau relasi dengan hakim di MA.

“Dia (Dadan) punya kenalan di Mahkamah Agung, tau?” tanya Fajar.

“Engga. Taunya temen-temennya orang Jakarta,” ujar Heryanto Tanaka.

Untuk memastikan kebenaran bisnis yang dijalin Heryanto Tanaka dengan Dadan, hakim kembali bertanya kepada Heryanto Tanaka soal kelanjutan bisnisnya itu.

Heryanto Tanaka menyatakan, bisnis itu masih dalam tahap pembangunan dan belum dimulai. Tanaka juga menyebut ada kesalahpahaman antara keterangan yang disampaikan dan tertuang dalam BAP dengan di muka sidang.

“Yang saya lihat ada miss komunikasi antara saya dengan penyidik. Yang saya bilang, saya ada bisnis skincare dengan dia (Dadan),” tutur Heryanto Tanaka.

Jaksa KPK pun ikut mencecarnya. Namun, Heryanto Tanaka tetap menyebut uang Rp11,2 miliar yang diberikan ke Dadan murni bisnis skincare.

Kemudian, jaksa meminta majelis hakim agar kembali memeriksa Heryanto Tanaka pekan depan dan mengkonfrontir keterangannya dengan penyidik KPK.

“Minggu depan akan dihadirkan penyidik itu bagaimana proses pemeriksaannya. Tadi dia bilang ada miss dan ketidaksepemahaman dengan penyidik sehingga nanti akan kita hadirkan penyidik yang memeriksa bersangkutan,” ujar jaksa Arif.

Diketahui, kasus itu berawal dari laporan pidana dan gugatan perdata terkait aktivitas Koperasi Simpan Pinjam Intidana di Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

Gugatan diajukan Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku debitur dengan diwakili melalui kuasa hukumnya, yakni Yosep Parera dan Eko Suparno. Gugatan itu berlanjut ke tingkat kasasi di MA.

Yosep dan Eko melakukan pertemuan dan komunikasi dengan beberapa pegawai di Kepaniteraan Mahkamah Agung yang dinilai mampu menjadi penghubung hingga fasilitator dengan Majelis Hakim (MA).

Pegawai MA yang bersedia dan bersepakat adalah Desy Yustria (PNS Kepaniteraan Mahkamah Agung) dengan imbalan sejumlah uang.

Desy kemudian diduga mengajak Elly Tri Pangestu (Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung) dan Muhajir Habibie (PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung) sebagai penghubung penyerahan uang kepada hakim.

(Nasikin)

Tinggalkan Balasan