Suap Proyek Dishub, 2 M Ngalir ke Pejabat Pemkot Bandung

Suap Proyek Dishub, 2 M Ngalir ke Pejabat Pemkot Bandung

BANDUNG, LINews – Satu pejabat dan staf Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, bersaksi dalam sidang kasus suap dan gratifikasi pengadaan CCTV dan internet service provider (ISP) pada program Bandung Smart City di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Rabu (20/9/2023). Para saksi mengakui fee proyek telah menjadi tradisi di Dishub Kota Bandung.

Hadir dalam sidang itu, Kasubag Keuangan Dishub Kota Bandung Kalteno, staf kasubag keuangan dishub Nur Aini Ismail, PHL operator ATCS Asep Gunawan dan Nadia. Sedangkan tiga terdakwa, yakni, Yana Mulyana, Kadishub nonaktif Dadang Darmawan dan sekretaris dishub nonaktif Khairur Rijal.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar saksi Kalteno tentang fee proyek dari pihak ketiga.

Uang tersebut berasal dari fee 5 persen dari pelaksana proyek. “Di BAP saksi, pada 2020, uang yang saksi kumpulkan Rp1,07 miliar dan ini diperoleh dari bidang-bidang?” kata JPU.

“Iya betul,” jawab Kalteno.

Kalteno mengatakan, fee proyek digunakan untuk Tunjangan Hari Raya (THR) ke para pejabat di Pemkot Bandung, DPRD Kota Bandung, dan instansi terkait.

Sejak 2020, kata Kelteno, ditugaskan mantan Kepala Dishub Kota Bandung Ricky Gustiadi untuk mengumpulkan dana fee dari bidang-bidang. Pada 2020 itu, dana fee proyek terkumpul Rp1,07 miliar.

Kemudian, ujar Kalteno, uang fee proyek tersebut dibagikan sebagai THR kepada pejabat di Pemkot Bandung dan DPRD Kota Bandung serta pihak eksternal Dishub Kota Bandung.

Pada 2021, uang fee proyek yang dikumpulkan dari bidang-bidang mencapai Rp805 juta. Uang tersebut juga dibagikan kepada pejabat Pemkot Bandung dan DPRD Kota Bandung. Untuk DPRD diberikan untuk keperluan makan dan minum.

Sedangkan pada 2022 dan 2023, Kalteno tidak lagi diperintah untuk mengumpulkan dana fee proyek dari bidang-bidang. Sebab, Kepala Dishub Kota Bandung berganti dari Ricky Gustiadi ke Dadang Darmawan. Namun, Kalteno tahu aliran THR dari dana fee proyek tetap berlangsung.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) KPK mendakwa Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana, Kepala Dishub Kota Bandung Dadang Darmawan serta Sekdishub Kota Bandung Khairur Rijal menerima suap dan gratifikasi pada kasus pengadaan CCTV dan internet service provider (ISP) tahun 2022-2023. Mereka terbukti menyalahgunakan wewenang sebagai penyelenggara negara.

Pada pembacaan dakwaan pertama untuk Khairur Rijal, jaksa mendakwa terdakwa telah menerima suap uang dan fasilitas secara bertahap sebesar Rp 2.160.207.000 dari penyuap Direktur PT CIFO Sony Setiadi, petinggi PT Sarana Multi Adiguna (SMA) Beny dan Andreas Guntoro. Termasuk dari Budi Santika yang merupakan Direktur Komersil PT Marktel.

Terdakwa Dadang Darmawan dan Yana Mulyana didakwa menerima fasilitas perjalanan ke Thailand dari Andreas Guntoro dan Benny. Yana Mulyana pun mendapatkan uang Rp 100 juta dari Direktur PT CIFO Sony Setiadi.

Perbuatan terdakwa melanggar pasal 11, 12 huruf a, pasal 12B Jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana Jo. Pasal 65 ayat 1 KUHP.

(Nasikin)

Tinggalkan Balasan