Jakarta, LINews – Hakim agung Suharto resmi menjadi Wakil Ketua MA Bidang non-Yudisial. Suharto mengucapkan sumpah jabatan di depan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Pengucapan sumpah jabatan itu didahului dengan pembacaan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 54P/2024. Setelah pembacaan Keppres, Suharto pun mengucap sumpah jabatan.
“Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang non-Yudisial dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa,” ucap Suharto di Istana Negara, Jakarta, Rabu (15/5/2024).
Setelah itu, Suharto dan Jokowi menandatangani berita acara pembacaan sumpah jabatan.
Sebelumnya, Suharto terpilih menjadi Wakil Ketua MA. Suharto mendapat 24 suara dari hasil pemungutan suara di MA.
“Berdasarkan berita acara hasil perhitungan kartu suara, ternyata Yang Mulia Hakim Agung Suharto telah mendapatkan suara sebanyak 24 suara,” ujar Ketua MA Prof Dr M Syarifuddin dalam sidang paripurna khusus MA seperti dilihat di YouTube MA, Senin (22/4).
Penetapan Suharto ini berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat 1 Keputusan Ketua Mahkamah Agung No 92/KMA/SK.KP1.1/IV/2024 tentang Tata Tertib Pemilihan Wakil Ketua Mahkamah Agung bidang Non-yudisial.
“Dengan demikian, Yang Mulia Bapak Hakim Agung Suharto ditetapkan sebagai Wakil Ketua MA Bidang non-Yudisial terpilih,” ucapnya.
(Vhe)