Sunarto Resmi Jadi Wakil Ketua MA

Sunarto Resmi Jadi Wakil Ketua MA

Jakarta, LINews – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyaksikan pembacaan sumpah hakim agung Sunarto. Kini Sunarto resmi menjadi Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) bidang Yudisial. Sunarto membacakan sumpah di depan Jokowi di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (3/4/2023).

Setelah pengucapan sumpah jabatan, Jokowi menandatangani berita acara pengucapan sumpah Sunarto sebagai Wakil Ketua MA.

Sejumlah pejabat hadir dalam pembacaan sumpah jabatan Wakil Ketua MA. Mereka di antaranya Ketua MA Muhammad Syarifuddin, Ketua MK Anwar Usman, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menko PMK Muhadjir Effendy, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono, hingga Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Selain menyaksikan pembacaan sumpah jabatan Wakil Ketua MA, Jokowi hari ini melantik Menpora dan Kepala BNPT yang baru.

Sebagaimana diketahui, pemilihan Wakil Ketua MA bidang Yudisial sebelumnya berlangsung di gedung MA lantai 14, Jakarta Pusat, pada 7 Februari 2023. Pemungutan suara dilakukan satu putaran dengan 4 calon hakim agung yang bersedia dijadikan sebagai Wakil Ketua MA bidang Yudisial. Berikut ini jumlah suara yang didapat di pemilihan itu:

– Hakim agung Sunarto mendapatkan 27 suara

– Hakim agung Yulius mendapatkan 12 suara

– Hakim agung Haswandi mendapatkan 3 suara

– Hakim agung Surya Jaya mendapatkan 2 suara

Sepanjang menjadi hakim agung, Sunarto terlibat mengadili berbagai putusan yang menarik perhatian publik. Salah satunya menjadi ketua majelis Peninjauan Kembali (PK) Anas Urbaningrum. Saat itu, Sunarto dibantu dua hakim anggota yaitu Andi Samsan Nganro dan M Askin. Sunarto dkk menyunat hukuman Anas dari 14 tahun penjara menjadi 8 tahun penjara.

Berikut ini hukuman yang dijatuhkan ke Anas di tingkat PK:

– Pidana pokok 8 tahun penjara.

– Pidana denda Rp 300 juta.

– Bila tidak membayar denda, maka diganti 3 bulan kurungan.

– Membayar uang pengganti Rp 57 miliar plus USD 5,261 juta.

– Bila tidak membayar uang pengganti, asetnya dirampas negara.

– Bila asetnya tidak cukup, hukuman Anas ditambah 2 tahun penjara.

– Pencabutan hak politik tidak boleh dipilih selama 5 tahun sejak bebas dari penjara.

(Donald)

Tinggalkan Balasan