SYL Dikonfrontir Saksi Lain di Kasus Firli Bahuri

SYL Dikonfrontir Saksi Lain di Kasus Firli Bahuri

Jakarta, LINews — Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) rampung diperiksa penyidik di kasus dugaan pemerasan oleh eks Ketua KPK Firli Bahuri, Kamis (11/1).

SYL diketahui tiba di Gedung Bareskrim Polri untuk dimintai keterangan sekitar pukul 10.35 WIB. Ia kemudian menjalani proses pemeriksaan selama kurang lebih 13 jam dan selesai pukul 23.00 WIB.

Usai diperiksa, SYL mengaku telah menjelaskan apa yang ia alami dan ketahui kepada penyidik dalam kasus dugaan pemerasan tersebut.

“Terima kasih kalian sudah menunggu sampai malam. Apa yang diminta oleh penyidik sudah saya sampaikan sampai tengah malam untuk kesekian kalinya,” ujarnya kepada wartawan di lokasi.

Sementara itu, pengacara SYL Jamaluddin Koedoeboen mengatakan, kliennya diperiksa secara konfrontir terhadap tujuh orang saksi lainnya.

Kendati demikian, ia enggan membeberkan lebih jauh ihwal materi pemeriksaan lantaran menjadi kewenangan dari penyidik gabungan.

Hanya saja, kata dia, pemeriksaan hari ini semakin membuat terang kasus pemerasan yang dilakukan oleh Firli tersebut.

“Yang jelas setiap pertanyaan secara konfrontasi antara SYL dan berbagai pihak tadi semua telah dijawab. Menurut hemat kami, sudah ada sinkronisasi dari berbagai macam pernyataan maupun jawaban,” jelasnya.

“Dari masing-masing Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang mengerucut pada substansi permasalahan yang memang teman-teman penyidik ingin dapatkan,” tambahnya.

Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap SYL. Ia diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12 B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

(Jhon)

Tinggalkan Balasan