SYL Kembali Diperiksa Dewas KPK

SYL Kembali Diperiksa Dewas KPK

Jakarta, LINews – Syahrul Yasin Limpo (SYL) kembali diperiksa Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Mantan Menteri Pertanian itu irit bicara terkait pemeriksaan terhadap dirinya.

“Saya tentu nggak berkompeten (untuk memberikan pernyataan),” kata SYL di gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Rabu (10/1/2024).

SYL tak banyak berbicara terkait hal ini. Dia langsung masuk ke dalam mobil tahanan dengan tangan terborgol. SYL tiba di gedung Dewas sekitar pukul 14.28 WIB. Lalu dia keluar gedung sekitar 15.48 WIB.

Dewas KPK hari ini juga memeriksa eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono. Kasdi juga tak banyak bicara terkait pemeriksaannya di Dewas.

Namun Kasdi membenarkan bahwa dirinya diperiksa terkait dugaan pelanggaran etik pegawai KPK. Kasdi tidak menampik diperiksa terkait dugaan pelanggaran etik pimpinan KPK Alexander Marwata.

“Termasuk itu di antaranya (soal komunikasi dengan Alexander). Dewas aja Mas tolong,” katanya.

Sementara, Anggota Dewas KPK Albertina mengatakan bahwa pemeriksaan SYL dan Kasdi terkait adanya pengaduan pelanggaran etik salah satu pimpinan KPK. Dia tak mau menyebut siapa pimpinan KPK yang dilaporkan.

“Ada laporan pengaduan. pastinya (terlapor) pimpinan KPK, udah,” katanya.

Albertina menyebut pemeriksaan keduanya merupakan perdana dari laporan tersebut. Dia menegaskan bahwa laporan ini berbeda dengan dugaan pemerasan Firli Bahuri terhadap SYL.

“Ada pengaduan lain, masih diperiksa, baru klarifikasi, awal sekali,” katanya.

“Nggak (sama dengan kasus Firli), kasus lain. Nanti dululah, awal-awal kita udah ngomong gimana? Kalau sudah juga kita beri tahu,” ujarnya.

Sebagai informasi, Firli mengajukan pengunduran diri dari KPK sebelum dijatuhi sanksi berat oleh Dewas KPK. Surat pengunduran diri sebagai Ketua KPK itu dikirim Firli ke Jokowi pada Senin (18/12).

Namun pada Jumat (22/12), Kemensetneg menyatakan surat pengunduran Firli tidak dapat diproses oleh Jokowi. Alasannya, surat yang diajukan Firli tidak sesuai dengan ketentuan yang ada dalam UU KPK. Firli pun merevisi surat tersebut dan kembali mengirimkannya ke Kemensetneg.

Pada Rabu (27/12), Dewas KPK mengumumkan putusan etik terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Firli. Hasilnya, Dewas memberi sanksi etik berat berupa rekomendasi agar Firli mengundurkan diri.

Firli dinyatakan melakukan pelanggaran etik berat karena melakukan hubungan langsung maupun tidak langsung dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK. Dewas mengatakan Firli tidak memberitahukan pertemuan dan komunikasinya dengan SYL kepada para pimpinan KPK lain sehingga diduga menimbulkan benturan kepentingan serta tidak menunjukkan keteladanan dalam tindakan dan perilaku.

Firli dinyatakan melanggar pasal 4 ayat 2 huruf a, pasal 4 ayat 1 huruf j dan pasal 8 huruf e Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021. Dewas menyatakan Firli dijatuhi sanksi etik berat.

(Robi)

Tinggalkan Balasan