SYL Serahkan Kasus Dugaan Pemerasan ke Penyidik

SYL Serahkan Kasus Dugaan Pemerasan ke Penyidik

Jakarta, LINews – Pihak Syahrul Yasin Limpo (SYL) menghormati proses hukum kasus dugaan pemerasan dengan tersangka Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri. Menurutnya, itu kewenangan dari penyidik.

“Tadi saya ini kan ke beliau (SYL), kata beliau, ‘Pak Djamal, kita menghargai dan menghormati proses yang sedang berjalan. Itu kewenangan teman teman penyidik kita harus hormati’,” kata Pengacara SYL, Djamaludin Koedoeboen, kepada wartawan, Kamis (30/11/2023).

Djamaludin mengatakan bahwa SYL yakin penyidik akan profesional menangani kasus tersebut. SYL menghargai kerja keras dari penyidik yang menangani kasus tersebut.

“Dan teman-teman penyidik profesional, mereka tidak bisa kita lakukan, jadi kita serahkan ke penyidik. Beliau menghormati apa yang menjadi kerja keras teman-teman penyidik di Polda Metro Jaya, maupun di Bareskrim Mabes Polri memberikan kewenangan seperti itu tadi,” jelasnya.

Firli Dijerat Pasal Pemerasan hingga Gratifikasi

Sebelumnya, Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan Firli dijerat pasal dugaan pemerasan terhadap mantan Syahrul Yasin Limpo.

“Menetapkan Saudara FB (Firli Bahuri) selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi,” kata Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (22/11).

Dia mengatakan Firli diduga memeras serta menerima gratifikasi dan suap. Dugaan tindak pidana itu terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian.

“Berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian Republik Indonesia pada kurun waktu tahun 2020 sampai 2023,” ucapnya.

(Robi)

Tinggalkan Balasan