SYL Simpan Uang Tunai di Rumah Dinas Widya Chandra

SYL Simpan Uang Tunai di Rumah Dinas Widya Chandra

Jakarta, LINews – Jaksa KPK menghadirkan Karumga Rumah Dinas (Rumdin) Menteri Pertanian (Mentan) era Syahrul Yasin Limpo (SYL) bernama Sugiyatno sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus gratifikasi dan pemerasan. Sugiyatno mengatakan SYL menyimpan uang tunai di dalam lemari atau filling cabinet model tiga laci.

“Ada BB (barang bukti, red) ini, 890. Tahu kan ? Nanti kita perlihatkan lagi Pak, tapi ini yang dolar. Ini semuanya di dalam satu laci ini ? Atau di tempat lain?” tanya jaksa KPK dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Senin (3/6/2024).

“Kan ada tiga tumpukan itu,” jawab Sugiyatno.

“Oh tiga tumpukan, filling cabinet itu?” tanya jaksa.

“Iya,” jawab Sugiyatno.

“Jadi dari tiga lapis filling cabinet isinya yang kayak gini ini? Uang semua?” tanya jaksa.

“Iya,” jawab Sugiyatno.

Sugiyatno mengatakan filling cabinet itu berada di arah kamar mandi pada kamar pribadi SYL di rumah dinas (rumdin) Widya Chandra. Dia mengatakan tak semua orang dapat bebas memasuki kamar SYL tersebut.

“Posisinya ada di mana pada saat itu? Di samping kasur atau di?” tanya jaksa.

“Di arah kamar mandi,” jawab Sugiyatno.

“Tapi di kamarnya?” tanya jaksa.

“Pak SYL,” jawab Sugiyatno.

“Untuk masuk kamar Pak SYL ini semua bisa masuk yang ada di Wichan itu?” tanya jaksa.

“Nggak bisa Yang Mulia,” jawab Sugiyatno.

Jaksa lalu menanyakan apakah posisi filling cabinet itu pernah dipindahkan. Sugiyatno mengaku tak tahu saat ditanya filling cabinet itu pernah dipindahkan oleh Muhammad Ridwan selaku ajudan istri SYL, Ayun Sri Harahap.

“Saudara saksi kenal dengan Muhammad Ridwan?” tanya jaksa.

“Muhammad Ridwan kenal,” jawab Sugiyatno.

“Siapa dia?” tanya jaksa.

“Ajudan ibu,” jawab Sugiyatno.

“Pernah tidak dia cerita ke saudara saksi dia itu diminta pindahkan filling cabinet dari lantai 1 ke lantai 2?” tanya jaksa.

“Nggak,” jawab Sugiyatno.

Diketahui, SYL didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar. Dia didakwa bersama dua eks anak buahnya, yakni Sekjen Kementan nonaktif Kasdi, dan Direktur Kementan nonaktif M Hatta. Kasdi dan Hatta diadili dalam berkas perkara terpisah.

(Lukman)

Tinggalkan Balasan