Tagih Hutang Tanah Bengkok, Warga Patimuan dan Pemdes Bangunreja Gerudug Desa Patimuan

Cilacap, LINews – Warga Desa Bangunreja Gruduk kantor Desa Patimuan kecamatan Patimuan kabupaten Cilacap, yang di dampingi Kepala desa dan Staf desa Bangunreja, terkait dugaan tukarguling tanah bengkok yang terletak di di Desa Patimuan wilayah Dusun Kalen Pring yang tidak kunjung ada penyelesaiyan senin 11/7/22.

Kepala desa Patimuan Aing Mutakin mengatakan kenapa saya mengundang warga untuk berkumpul di Balai Desa Patimuan.

“ini menurutnya untuk musyawarah terkait Tanah bengkok yang belum selesai, kalau tidak bisa atau tidak selesai di musyawarahkan ada jalan kedua yaitu dengan cara menempuh jalur Hukum” imbuhnya.

Datun BPD Desa Bangunreja sekaligus Ketua Panitia dari Desa Bangunreja untuk mengurus tukar guling tanah Bengkoh tersebut. Mengatakan Dulu Pada tahun 2005 telah terjadi musyawarah kesepakatan tukar guling tanah bengkok milik Desa Bangunreja dengan pemerintah Desa Patimuan yang di berikan kepada warga Desa patimuan dengan harga Pariasi ada kelas nya, 1 – 2 dan 3 , namun sampai saat ini tahun 2022 blm juga lunas makanya Kami dari pemerintah Desa Bangun reja menanyakan hal ini karena sudah lama sekali belum ada Penyelesaian/ Pelunasan.

Menurut beberapa warga yang enggan di sebutkan namanya yang belum lunas membayar Pembelian tanah bengkok tersebut,

“Karena dulu rusuh banyak orang yang meminta bayaran” katanya.

Di bentuk Panitia desa patimuan yang di ketuai oleh Yatino namun yang datang menagih bukan Hanya Yatino saja bahkan banyak yang nyicil tidak di beri kuwitansi dan yang sudah lunas juga sampai saat ini belum di berikan bukti Pelunasanya.

Warga juga menambahkan ada yang di kepengurusan Panitia Desa Patimuan sudah lunas namun di catatan Panitia Desa Bangunreja Belum lunas bahkan yang bikin resah beberapa warga yang sekarang menempati atau memiliki tanah bengkok itu dapat beli dari tetangganya atau dari orang lain namun ternyata tanah itu belum di bayar lunasmenutnya.

Menurut warga ada juga yang sudah menyicil kepada Yatino sedangkan Yatino sekarang sudah Meninggal dunia siapa yang mau bertanggung jawab ujarnya.

Sekarang malah yang belum lunas akan di hitung dari jumlah uang yang sudah masuk akan di hitung dengan Harga yang dulu di sepakati bersama dan sisanya akan di hitung dengan harga yang akan di musawarahkan nanti katanya mau di naikan harga tanahnya, masalh ini benar” membuat kami bingung karena belum ada solusi dan keterangan yang pasti dari pemerintah desa Patimuan yang sekarang, karena anehnya para panitia dari masing” pemerintah desa antara Desa Bangunreja dan Desa Patimuan tidak di hadirkan dalam musyawarah ini, kami harus menunggu hasil musyawarah berikutnya yang belum jelas tanggal dan bulanya punkasnya.

Awak media Law Investigasi meminta ijin kepada kepala desa Patimuan untuk komfirmasi akan tetapi setelah masuk keruangan dalam pantauwan ada salah satu warga mau menanyakan tentang SPPT tanahnya, yang sudah lama belum kunjung jadi, di sela perbincangan kami dengan salah satu warga di ruangan kepala desa, kepala desa ijin keluar sebentar dan di tunggu lama tidak kunjung kembali sepertinya sang kepala desa kabur tinggalkan ruangan meninggalkan warga dan awak media Law Investigasi kami menduga kepala desa takut kebokbrokan Desa nya, di ketahui Media dan enggan memberikan jawaban yang kami tanyakan. (Sukendar/Tim)