Putri Tahu Semua Rencana Ferdy Sambo Bunuh Yosua

Putri Tahu Semua Rencana Ferdy Sambo Bunuh Yosua

Jakarta, LINews – Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat bersama Ferdy Sambo dkk. Usai jaksa membaca dakwaan, Putri mengaku tidak mengerti dengan dakwaan jaksa.

“Mohon maaf Yang Mulia saya tidak mengerti akan dakwaan tersebut, ya saya tidak mengerti,” kata Putri Candrawathi usai mendengar dakwaan di PN Jaksel, Senin (17/10/2022).

Baca juga: Ferdy Sambo Tiba di PN Jaksel, Dikawal Mobil Brimob

Setelah Putri mengaku tidak paham akan isi dakwaan, jaksa kemudian kembali menjelaskan inti dari dakwaan. Jaksa mengatakan Putri didakwa melakukan pembunuhan berencana bersama-sama.

“Jadi izin majelis karena terdakwa Putri Candrawathi tidak mengerti maka izinkanlah kami jelaskan dengan bahasa yang singkat. Bahwa persidangan hari ini adalah pembacaan dakwaan terhadap Putri Candrawathi didakwa telah melakukan pembunuhan berencana sebagaimana pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, subsider 338 itu pembunuhan biasa,” kata jaksa dalam sidang.

Jaksa lantas menjelaskan tentang pasal-pasal. Jaksa juga kembali mengulang peran Putri dalam pembunuhan Yosua.

“Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP itu bersama-sama, jadi ada banyak orang yang bukan cuma terdakwa Putri Candrawathi saja, terhadap apa yang diperbuat ibu Putri Candrawathi adalah sudah terlihat dengan jelas mulai pertama terdakwa yang telepon Ferdy Sambo, kemudian terdakwa Putri Candrawathi yang memesan PCR dan seterusnya, mungkin seperti itu yang kami jelaskan,” imbuh jaksa.

Meski jaksa sudah menjelaskan ulang, namun Putri mengaku tetap tidak mengerti. Putri lantas diminta hakim berkonsultasi dengan pengacaranya.

Terlihat Putri mendatangi Febri Diansyah dan Arman Hanis. Kemudian mereka terlihat bicara, setelah itu Putri menyerahkan segalanya ke pengacara.

Pengacara Putri mengatakan kliennya akan mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan. Sidang kemudian diskors dan akan dilanjut pukul 19.00 WIB dengan agenda pembacaan eksepsi Putri atas dakwaan.

(Robi)