Tak Ada Jejak Muller cs di Dago Elos Diungkap Saksi Dukcapil dan BPN

Tak Ada Jejak Muller cs di Dago Elos Diungkap Saksi Dukcapil dan BPN

Bandung, LINews – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Bandung memastikan kutipan Akta Kelahiran Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller tidak sesuai dengan buku register yang ada di Dukcapil

Hal ini terungkap dalam sidang dengan nomor 601/Pid.B/2024/PN Bdg ini dipimpin ini Hakim Ketua, Syarip dengan anggota Majelis Hakim, Harry Suptanto dan Sri Senaningsih, di PN Bandung, Jl. Laksamana Laut RE.Martadinata, Bandung Jawa Barat, Selasa (2/9/2024).

“Penggunaan nama Muller tidak sama dengan buku register yang terdapat di Dukcapil Kabupaten Bandung,” kata saksi dari Dinas Dukcapil Bandung, menjawab pertanyaan Majelis Hakim.

Tak hanya itu, Dinas Dukcapil juga pada bulan April 2024, menolak menerbitkan kutipan Akta Lahir yang sama yang dimohonkan oleh seseorang bernama Sugandi bermodal surat hilang dari Polres Rancaekek, Kabupaten Bandung.

“Kami tolak, karena kutipan Akta Lahir yang dimohonkan sedang dalam penyelidikan Polda Jawa barat. Di mana saya juga sudah pernah diperiksa dalam perkara ini,” kata saksi.

Saksi berikutnya dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandung mengungkapkan, lahan yang diklaim Muller cs, tercatat di Kantor Pertanahan merupakan milik NV Cement Tegel Fabriek dan Materialen Handel Simoengan.

“Bukan milik atas nama kedua terdakwa,” kata saksi kepada Majelis Hakim.

Saksi menambahkan, lantaran lahan tersebut tidak pernah dikonversi dari Eigendom Verponding hingga tahun 1980, maka otomotis kembali menjadi milik negara.

“Batas waktu konversi 1980. Karena tidak dimohonkan, kembali menjadi milik negara,” kata saksi.

Tolak Keberatan

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Bandung menolak keberatan Muller cs dalam perkara pemalsuan surat terkait upaya menguasi tanah seluas 6,9 Ha di Dago Elos, Kota Bandung, Jawa Barat.

“Pengadilan Negeri Bandung, berhak memeriksa perkara a quo dengan terdakwa Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller,” kata Hakim Syarip membacakan putusan.

Hakim juga memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

Selain itu, terkait terbatasnya masa penahanan terdakwa lantaran tidak dapat diperpanjang, Hakim Syarip memutuskan mulai pekan depan sidang dilaksanakan dua kali dalam seminggu, mulai Selasa (27/8/2024).

Hakim Syarip memberikan kesempatan kepada pihak Muller cs maupun JPU yang keberatan atas putusan Majelis Hakim untuk menyampaikan ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat (PT Jabar).

“Para pihak yang tidak setuju dengan keputusan ini, silakan mengajukan perlawanan ke Pengadilan Tinggi sesuai dengan aturan beracara yang berlaku,” kata Ketua Majelis Hakim.

“Sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi pada Selasa, 27 Agustus 2024,” tutup Hakim Syarip.

Palsukan Surat

Sebagai informasi, dua bersaudara dijebloskan ke tahanan oleh penyidik Polda Jawa Barat lantaran mengaku sebagai ahli waris lahan seluas 6,9 Ha di Dago Elos, Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat. Dua bersaudara itu saat diperiksa penyidik disangkakan dengan mengutak-atik dokumen kependudukan sekitar bulan November 2016 sampai dengan Agustus 2017.

JPU juga mengungkapkan Muller bersaudara tak pernah menguasai atau meningkatkan status kepemilikan lahannya berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria.

“Berdasarkan ketentuan konvensi UU Pokok Agraria, terdakwa 1 dan terdakwa 2 beserta orang tuanya tidak pernah meningkatkan status eigendom vervondings. Serta, tidak melakukan pencataan sertipikat pada awal berlakunya undang-undang tersebut,” jelas Sunarto.

Pada sidang sebelumnya, JPU dengan tegas menolak keberatan atau eksepsi yang disampaikan Muller cs.

Penolakan ini disampaikan JPU lantaran telah memegang bukti pemalsuan, di antaranya, satu lembar blanko Akta Kelahiran No 28.450/1988 An Herry Hermawan Muller tertanggal Bandung 30 Juli 1988 merupakan Bukti 3 (QB-3) adalah Non Identik. Alias merupakan produk cetak yang berbeda dengan Blanko pembanding A (KBA).

Kemudian, satu lembar Blanko Akta Kelahiran Nomor 28.2451/Tambahan /1988 An Dodi Rustandi Muller tertanggal Soreang 8 Januari 2014 merupakan bukti 5 (QB-5) yang juga Non identic atau merupakan produk cetak yang berbeda dengan Blanko Pembanding B (KBB),

“Sesuai hasil pemeriksaan forensik yang dilakukan oleh penyidik,” kata Sukanda.

Jaksa menilai Muller bersaudara telah membuat kerugian senilai Rp546 miliar serta melanggar Pasal 263 ayat 1 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, Pasal 263 ayat 2 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, Pasal 266 ayat 1 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta Pasal 266 ayat 1 Jucto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(Nasikin)

Tinggalkan Balasan