Tak Ada Satupun Paslon yang Keberatan Penetapan Capres-cawapres 02

Tak Ada Satupun Paslon yang Keberatan Penetapan Capres-cawapres 02

Jakarta, LINews – Hakim Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat membacakan keputusan terhadap permohonan perselisihan hasil pemilu (PHPU) yang dilayangkan oleh kubu 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin). Hakim Arief menyoroti sikap tim Anies-Muhaimin setelah penetapan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka menjadi kontestan di Pemilu 2024.

“Setelah penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden pemilu tahun 2024, tidak ada satupun pasangan calon yang mengajukan keberatan penetapan Pasangan Calon Nomor Urut 2, termasuk juga dalam hal ini Pemohon,” kata Arief dalam sidang sengketa Pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).

Ia juga menyoroti hasil keputusan DKPP terkait pelanggaran etik yang dilakukan oleh komisioner KPU. Menurutnya penjatuhan sanksi berupa peringatan keras terakhir bukan ranah pihaknya, hal ini yang menjadi dasar MK tak dapat membatalkan hasil verifikasi pasangan Prabowo dan Gibran.

“DKPP hanya mempersoalkan tindakan KPU yang tidak segera menyusun rancangan perubahan PKPU 19/2023 sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023, bukan mempersoalkan atau membatalkan pencalonan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 2,” ujar Arief.

“Adapun mengenai penilaian mengenai sah atau tidaknya proses penetapan tersebut dan tindakan Termohon dalam melaksanakan verifikasi pasangan calon telah dinilai Mahkamah dalam pertimbangan-pertimbangan hukum di atas,” sambungnya.

(Andrie)

Tinggalkan Balasan