Tak Libatkan Ahli, Hakim Tipikor Heran Proyek BTS Rp10,8 Triliun

Tak Libatkan Ahli, Hakim Tipikor Heran Proyek BTS Rp10,8 Triliun

Jakarta, LINews — Ketua majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat Fahzal Hendri yang mengadili kasus dugaan korupsi pengadaan menara pemancar (BTS) 4G BAKTI Kominfo heran saat mengetahui proyek bernilai Rp10,8 triliun tersebut tidak melibatkan ahli.

Hal itu diketahui saat pemeriksaan saksi Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul BAKTI Kominfo Muhammad Feriandi Mirza untuk terdakwa mantan Menkominfo Johnny G Plate, mantan Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif, dan mantan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Yohan Suryanto.

“Itu perencanaan awal kemudian penentuan anggaran, apakah itu melibatkan tenaga ahli?” tanya Fahzal dalam sidang yang berlangsung di ruang Prof. M. Hatta Ali di PN Tipikor Jakarta, Selasa (25/7).

“Pada saat awal yang sepanjang saya tahu belum melibatkan konsultan atau tenaga ahli,” jawab Mirza.

Jawaban tersebut lantas membuat Fahzal heran. Pasalnya, proyek tersebut mengucurkan uang negara yang sangat besar.

“Segitu besarnya anggaran kenapa tidak melibatkan ahli?” tanya Fahzal.

“Saya tidak tahu Yang Mulia,” ucap Mirza.

“Saudara tidak tahu?” kata Fahzal.

“Tidak tahu,” imbuh Mirza.

“Ini anggaran tidak sedikit pak, bukan Rp10 miliar, bukan Rp10 juta. Ini Rp10 triliun, Rp1 triliun itu berapa juta pak,” kata Fahzal sembari tertawa.

“1.000 miliar toh, nah ini. Masa setahu saudara tidak melibatkan tenaga ahli?” tambahnya.

“Ya, setahu saya Yang Mulia,” kata Mirza.

Kasus ini menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp8 triliun. Jumlah tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: PE-03.03/SR/SP-319/D5/02/2023 tanggal 6 April 2023 yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Selain ketiga terdakwa disebut di atas, ada sejumlah nama lain yang turut diproses hukum. Yakni Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak; Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan; Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama. Kemudian Account Director PT Huawei Tech Investment Mukti Ali dan Direktur PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki Muliawan.

(Lukman)

Tinggalkan Balasan