Tak Terima Divonis Mati, Heri Wirawan Ajukan Kasasi ke MA

Bandung, LINews – Tak terima divonis mati akibat perbuatan memperkosa 13 santriwati selama bertahun-tahun, terpidana Herry Wirawan mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung  (MA). Kasasi diajukan setelah putusan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung diterima Herry Wirawan dan kuasa hukumnya Ira Mambo.

Ira Mambo mengatakan, saat salinan putusan diterima, kuasa hukum langsung berkoordinasi dengan Herry Wirawan yang saat ini berada di Rutan Bandung. Kasasi tersebut berdasarkan persetujuan dari Herry Wirawan. “Iya (kasasi). Pertimbangannya upaya hukum,” kata Ira Mambo kepada wartawan melalui telepon seluler (ponsel), Selasa (26/4/2022).

Pengajuan kasasi ini, ujar Ira Mambo, bukan semata-mata meminta hukuman Herry Wirawan diringankan, tetapi untuk memperkuat putusan tingkat pertama di Pengadilan Negeri (PN) Bandung atau vonis kedua tingkat banding di PT Bandung.

Ketika dalam kasasi, majelis hakim MA bisa saja memutus di luar putusan tingkat pertama dan kedua.

“Kan (vonis) pertama seumur hidup, (vonis) kedua mati dan restitusi. Nah, nanti kasasi ini misalnya lebih rendah atau lebih tinggi. Jadi istilahnya menguatkan banding atau PN (putusan tingkat pertama di PN Bandung), atau dia (hakim MA) bikin putusan sendiri. Nah, itu kewenangan hakim (MA), jadi tidak meminta hukumannya diringankan,” tutur Ira Mambo.

Saat ini, kata Ira Mambo, tim kuasa hukum tengah menyusun materi kasasi yang akan diajukan ke Mahkamah Agung (MA) melalui Panitera PN Bandung.  “Lagi diurus,” ucap Ira Mambo.

Diketahui, terpidana Herry Wirawan dituntut hukuman mati oleh tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Jabar dan Kejari Bandung. Namun, majelis hakim PN Bandung memvonis Herry dengan hukuman penjara seumur hidup.

Bahkan hakim PN Bandung membebankan restitusi atau ganti rugi ke negara dalam hal ini Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).

Hakim menilai perbuatan Herry Wirawan telah terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama. (MP.Nasikin)