Tambang Ilegal di Nagan Raya Digerebek

Tambang Ilegal di Nagan Raya Digerebek

Naganraya, LINews – Tambang ilegal di Desa Lampante Ara, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya, Aceh digerebek. Petugas yang hendak mengevakuasi ekskavator di lokasi sempat diadang warga.

Dalam keterangan resmi yang diunggah akun Instagram Polda Aceh disebutkan penggerebekan dilakukan Tim Unit II Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh. Penggerebekan digelar pada Senin (28/8/2023).

Tim yang dipimpin Kanit II AKP Rivandi Permana dan ikut dibackup Kasat Reskrim Polres Nagan Raya AKP Mahfud awalnya mendapatkan laporan dari masyarakat tentang adanya aktivitas tambang diduga ilegal yang sudah sangat meresahkan.

Setelah diselidiki, ternyata benar bahwa tambang tersebut tidak memiliki IUP-OP dari pejabat berwenang. Di lokasi petugas mendapati satu unit alat berat yang sedang bekerja, sehingga dihentikan dan diamankan.

Selain menghentikan kegiatan penambangan dan mengamankan alat berat, petugas juga memeriksa sejumlah saksi yakni operator alat berat IS (29) dan pekerja asbuk berinisial IA (40). Rencananya, polisi juga aka memanggil pemilik tambang berinisial SA (50) untuk dimintai keterangan.

Dalam unggahannya, Polda Aceh pun mengimbau kepada masyarakat agar mendukung serta membantu aparat kepolisian untuk melakukan penertiban dan penegakan hukum terhadap aktivitas tambang ilegal.

“Bantu aparat kepolisian untuk menyelamatkan lingkungan dengan menertibkan tambang ilegal. Karena, penambangan tanpa izin bisa berdampak buruk terhadap lingkungan dan merugikan daerah,” tulisnya.

(Alwin)

Tinggalkan Balasan