Tambang Ilegal di Sukabumi, Hakim Cecar Perhutani

Tambang Ilegal di Sukabumi, Hakim Cecar Perhutani

Bandung, LINews – Sidang gurandil atau penambang ilegal di Pengadilan Negeri Cibadak kembali digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli. Majelis hakim sempat mencecar saksi ahli terkait adanya kesimpulan ‘Ilegal mining’ atau tambang ilegal.

Sidang tersebut menghadirkan saksi ahli, salah satunya adalah Chendra Eka Permana dari bidang hukum komunikasi dan perusahaan di Perhutani KPH Sukabumi. Chendra dihadirkan untuk menerangkan soal regulasi kawasan.

Sidang tersebut beranggotakan majelis hakim, Andy William Permata, Rays Hidayat dan duduk sebagai ketua majelis hakim, Ferdi. Di pertengahan keterangan, Hakim Andy sempat mencecar saksi ahli terkait dokumen yang diberikan sebagai tambahan bukti di persidangan.

Dalam dokumen itu, Perhutani menyertakan peta dengan kesimpulan atau tulisan peta lokasi ilegal mining atau tambang ilegal. Hakim Andy menanyakan dasar dari Perhutani menyimpulkan hal itu.

“Ini produk Perhutani kan, kok ada kalimat ilegal mining, dasarnya apa. Karena, ini barang bukti kok ember, cangkul,” tanya Hakim Andy di ruang sidang, Rabu (27/92023).

Pihak saksi kemudian menjelaskan bahwa dalam dokumen itu adalah kegiatan penambangan ilegal. Menggambarkan kawasan yang terkena rambahan para gurandil. Namun jawaban itu kemudian di sela oleh hakim Andy yang menegaskan pertanyaanya.

“Maksudnya ini, apakah sudah berkoordinasi dengan kementrian ESDM (Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral) Karena kalau saya gali lubang di sana bikin sumur mau apa. Bagaimana bisa nantinya kegiatan saya dikategorikan ilegal mining,” kata Hakim Andy.

Menurut Andy, Perhutani membuat kesimpulan tanpa melibatkan pihak ESDM yang bisa menentukan aktivitas para penambang tersebut. Bukan hanya kesimpulan sepihak dari pihak Perhutani, karena posisi berkas yang diberikan itu dikeluarkan oleh pihak Perhutani dan dijadikan sebagai bukti tambahan.

“Ini sudah jelas, (dalam) petanya peta lokasi ilegal mining,” imbuh Andy.

Saksi kemudian kembali menjelaskan maksud dari kalimat tersebut. “Ilegal mining, itu untuk penambang, ilegal logging itu untuk..” jawab saksi yang kemudian kembali di sela majelis hakim.

“Bukan itu pertanyaan saya, kenapa ini bisa masuk dikategorikan ilegal mining itu apa dasarnya, Perhutani bisa bilang begitu. Dasarnya apa,” tanya Andy lagi.

“Dasarnya ya memang melakukan penambangan,” jawab saksi.

“Itukan kesimpulan saudara sendiri, dasarnya apa. Berkoordinasi enggak dengan ESDM,” timpal hakim Andy yang dijawab tidak oleh saksi.

“Makanya, ini kan kesimpulan. Saudara bukan polisi, apakah saudara bisa menyimpulkan orang misalnya itu maling. Kita bicara hukumnya ya, tidak tentunya kan. Karena yang saya tanyakan produk, peta lokasi ilegal mining. Saya cari enggak ada, tidak ada koordinasi dengan ESDM, bagaimana bisa menyimpulkan ini ilegal mining. Kalau cuma katanya ini tidak bisa. Ini menyangkut perbuatan tindak pidananya ini, kalau tadi saya iya, (ilegal mining) kordinasi dengan ESDM, selesai sudah,” jelas Ferdy.

Hadir secara virtual dalam sidang tersebut, terdakwa gurandil diantaranya Maryana dan Tedi. Selain itu, masih secara virtual hadir juga saksi ahli dari ESDM Achmad Hidayat yang mengeluarkan pendapat area terjadinya aktivitas tambang ilegal itu berada di kawasan konsesi salah satu perusahaan pertambangan emas.

Persoalan itu juga menjadi fakta baru yang akan diuji oleh majelis hakim. Karena keterangan saksi ahli ESDM tersebut, kawasan Perhutani sendiri masuk ke area Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sudah sampai ke operasi produksi perusahaan tambang.

“Izin mereka (perusahaan tambang) itu sudah terbit dari tahun 2011, sesuai kewenangan diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Sukabumi. Izinnya (IUP) 2011 sudah izin operasi produksi artinya tahapan eksplorasinya sudah dilalui,” kata Achmad.

Ketua Majelis Hakim, Ferdy kemudian menanyakan soal lokasi yang diajukan perusahaan tambang tersebut. Dijelaskan saksi lokasinya tepat di titik kegiatan pertambangan rakyat.

“Lokasinya termasuk yang kemarin di inikan terkait pertambangan oleh rakyat itu,” jelas Achmad.

Persoalan titik lokasi ini diungkap hakim Andy akan diuji oleh majelis untuk membuat perkara tersebut jelas. Karena ada perbedaan keterangan dari pihak Perhutani maupun keterangan ESDM soal kawasan tersebut.

“Di sini ada dua pertentangan soal kawasan hutan, ada keterangan (kawasan) masuk izin perusahaan tambang. Itu yang jadi permasalahan. Makanya ini akan kita uji, itu namanya keadilan,” jelasnya.

(Nasikin)

Tinggalkan Balasan