Tanggapan DPC PWRI Kasus Perilaku Oknum Pejabat 

Tanggapan DPC PWRI Kasus Perilaku Oknum Pejabat 

Tasikmalaya, LINews – Salah satu perilaku kurang baik dari sebagian oknum pejabat sampai aparat di negeri ini adalah memblokir nomor kontak dari warganya. Tujuan utama dari pemblokiran itu tidak lain adalah agar orang yang diblokir mya tersebut tidak dapat menghubunginya lagi di kemudian hari. Hal tersebut dilakukan kerena diduga enggan atau menghindar dari beberapa pertanyaan warganya atau instansi lain yang ingin menyampaikan aspirasi, mengeluhkan sesuatu masalah, atau mempertanyakan kinerja oknum pejabat yang memblokir tersebut dan lain-lain, sehingga dirinya merasa terganggu dan memandang perlu menjauhkan diri dari orang yang di blokir tersebut.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPC PWRI) Kabupaten Tasikmalaya, Chandra F. Simatupang mengaku sangat prihatin dengan sikap dan perilaku sejumlah oknum pejabat, termasuk beberapa oknum aparat TNI-Polri, yang selalu mengambil jalan pintas, memblokir nomor kontak warga masyarakat sampai dengan wartawan saat mempertanyakan sesuatu tentang kinerja ataupun hal lainnya.

“Saya sangat prihatin dengan sikap dan perilaku sejumlah oknum pejabat sampai dengan oknum aparat TNI-POLRI yang masih saja ada yang sering mengambil jalan pintas untuk memblokir kontak telephone atau whatsapp warganya sampai dengan pihak wartawan yang hendak mempertanyakan sesuatu, baik itu tentang penyampaian aspirasi, mengeluhkan suatu masalah atau yang hendak mempertanyakan tentang kinerja pihaknya, perilaku tersebut patut diduga bahwa oknum pejabat atau aparat tersebut menghindar dan bermasalah. Kecuali jika terkait dengan modus penipuan, pengancaman dan sejenisnya, bolehlah nomor kontak si penelpon atau pengirim pesan SMS atau pesan whatsapp nya diblokir. Modus seperti ini masuk delik dugaan tindak pidana, bisa diproses oleh pihak aparat penegak hukum. Namun, jika warga apalagi seorang wartawan yang mempertanyakan kinerja pejabat, menyampaikan aspirasi, keluhan, dan sebagainya, hal seperti ini semestinya segera direspon cepat, dijawab dengan baik dan ditindaklanjuti sesuai tugas pokok dan fungsi si pejabat atau aparat tersebut”, ucapnya.

Chandra pun mengatakan, bahwa seluruh perangkat penyelenggara pemerintahan, seperti ASN dan birokrat, anggota DPR, aparat penegak hukum, TNI-Polri, ataupun instansi yang terkait lainnya tidak sepantasnya melakukan pemblokiran terhadap nomor warga apalagi seorang wartawan yang hendak melakukan konfirmasi, ataupun menyampaikan suatu informasi. Karena sejatinya seorang wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik. Contohnya mencari, memperoleh, mengolah, serta menyampaikan informasi atau berita kepada publik. Selain itu, Wartawan pun sangat berkaitan dengan Pers sebagai lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.

“Seluruh perangkat penyelenggara pemerintahan, seperti ASN dan birokrat, anggota DPR, aparat penegak hukum, TNI-Polri, ataupun instansi yang terkait lainnya tidak sepantasnya melakukan pemblokiran terhadap nomor warga apalagi seorang wartawan yang hendak melakukan konfirmasi, ataupun menyampaikan suatu informasi. Karena sejatinya seorang wartawan menurut Pasal 1 ayat (4) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik. Contohnya mencari, memperoleh, mengolah, serta menyampaikan informasi atau berita kepada publik. Wartawan juga selalu berkaitan dengan jurnalisme, atau pekerjaan mengumpulkan dan menulis berita di media massa cetak atau elektronik. Jadi, wartawan dan jurnalistik atau jurnalisme sangat erat kaitannya. Selain itu, wartawan juga berhubungan dengan Pers menurut UU Nomor 40 Tahun 1999 pasal 1 ayat (1), Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia”, paparnya.

Selain itu, orang yang memiliki darah campuran Sunda dan Batak ini menegaskan, jika ada oknum pejabat ataupun aparat yang masih dengan sengaja melakukan pemblokiran terhadap nomor telephone ataupun whatsapp warga apalagi seorang wartawan, hal tersebut sama halnya melanggar Undang-Undang RI nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, serta Undang-undang RI nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan hak setiap orang untuk memperoleh informasi, kewajiban badan publik menyediakan dan melayani permintaan informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan atau proporsional, dan cara sederhana.

“Jika ada oknum pejabat ataupun aparat yang masih dengan sengaja melakukan pemblokiran terhadap nomor telephone ataupun whatsapp warga apalagi seorang wartawan, hal tersebut sama halnya melanggar Undang-Undang RI nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, yaitu pertama, kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Kedua, untuk menjamin kemerdekaan Pers, Pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi dan melanggar Undang-undang RI nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan hak setiap orang untuk memperoleh informasi, kewajiban badan publik menyediakan dan melayani permintaan informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan atau proporsional, dan cara sederhana”, tegasnya

(oyo)

Tinggalkan Balasan