Tanggapan Ketua DPRD Manggarai Tentang 155 Nakes Terancam Gagal Menjadi Calon PPPK

Tanggapan Ketua DPRD Manggarai Tentang 155 Nakes Terancam Gagal Menjadi Calon PPPK

Manggarai, LINews – Sebanyak 155 pegawai Tenaga Kesehatan Non ASN yang bekerja di Instansi Kesehatan Kabupaten Manggarai, Provinsi NTT, terancam gagal terdaftar sebagai Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Manggarai, Matias Masir, ketika ditemui awak media ini, pada Jumat(11/10), di Ruteng, menjelaskan “Saya mempertanyakan kinerja kerja dari Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai, dalam melakukan penginputan data ke SISDMK dan pengajuan data ke Kemenkes RI. Ia menjelaskan, Nomor Induk Kependudukan(NIK) yang tidak terdaftar, sebagai bukti bahwa Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai, tidak teliti dalam melakukan penginputan data.”

“Semestinya setelah pengiriman atau penginputan ke Kemenkes berdasarkan update data terakhir misalnya pada April lalu, arsip data itu diberikan ke puskesmas-puskesmas. Selanjutnya disampaikan kepada Nakes. Sehingga mereka dapat melakukan pengecekan ulang data-data termasuk NIK,” jelas Matias.

BACA JUGA : Putusan MA Menangkan Warga Kontra Tambang Semen di Manggarai Timur

Selain itu, arsip atau dokumen tersebut akan menjadi bukti bagi para Tenaga Kesehatan bahwa Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai, benar-benar telah mengirimkan data mereka ke Kementerian Kesehatan RI. Selain itu, mereka mempunyai kesempatan untuk lakukan perbaikan apabila ditemukan data bermasalah.

Bukan seperti sekarang, para Nakes baru mengetahui telah ada dalam SISDMK setelah NIK bermasalah dan nama tidak terdaftar di Portal Pengecekan Status PPPK Kemenkes.

“Sekarang banyak Tenaga Kesehatan yang mengeluh. Mereka sampaikan bahwa ini terjadi karena diskomunikasi antara Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai maupun Puskesmas dengan Tenaga Kesehatan sebagai pelamar PPPK. Kalau seandainya ketika data mereka masuk atau diinput terus dikembalikan kepada yang bersangkutan, mereka bisa baca dan mengetahui apakah sudah benar atau tidak,” jelas Politisi PAN itu.

155 Tenaga Kesehatan tersebut telah terdaftar dalam Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan RI. Nama-nama mereka telah terdaftar dalam Aplikasi SISDMK sebelum 1 April 2022 lalu. Namun belakangan diketahui Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka belum terdaftar sebagai calon Pelamar PPPK pada Portal Pengecekan Status PPPK.

Ia menegaskan “Dengan permasalahan NIK tersebut, di duga ratusan Tenaga Kesehatan itu tidak bisa mendaftar PPPK pada tahun ini, Sebab waktu perbaikan data dan jadwal pendaftaran PPPK akan berakhir. Padahal ini menjadi peluang untuk mereka dapat mengubah nasib. Masalah ini bahkan dapat menimbulkan kecurigaan bahwa ada kemungkinan Dinkes Manggarai memang tidak mengirim atau menginput data 155 Nakes ke Kemenkes.”

“Harapan saya Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai, dapat saling komunikasi dengan Puskesmas-puskesmas. Kordinasi harus lancar. Supaya tidak ada saling kecurigaan dari Nakes bahwa ada pertanyaan input atau tidak nama mereka. Dikirim atau tidak namanya,” kata Matias.

BACA JUGA : Peredaran Roko Ilegal di Manggarai, Polisi Tutup Mata

Hal lain yang disoroti adalah soal Kuota PPPK yang hanya berjumlah 200 orang. Jumlah ini menurut Matias sangatlah sedikit jika dibandingkan dengan kebutuhan Nakes dengan jumlah instansi Kesehatan di Kabupaten Manggarai. Pada hal penentuan kuota itu tergantung usulan dari bawah atau tergantung usulan dari Kabupaten.
“Itu yang saya merasa heran. Kenapa Manggarai ini Kebutuhan untuk Nakes cuma 200. Saya kesal dengan Dinas Kesehatan ini,” pungkasnya.

Media ini belum berhasil mengkonfirmasi Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai, mari kita nantikan pada edisi selanjutnya.

(Titus)