Tanggapan Prabowo soal Putusan Usia Cawapres di MK

Tanggapan Prabowo soal Putusan Usia Cawapres di MK

Jakarta, LINews — Calon presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto memberi tanggapan mengenai pertanyaan capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo tentang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia calon wakil presiden.

Prabowo semula menegaskan putusan MK itu sudah jelas dan menilai masyarakat sudah pandai. Ia kemudian melontarkan ucapan yang mempertanyakan kebenaran terkait pihak yang mengintervensi putusan tersebut.

“Saya kira mengenai MK, aturannya sudah jelas, kita juga bukan anak kecil, rakyat kita juga pandai, rakyat kita lihat, rakyat kita tahu,” ujar Prabowo dalam debat pertama Pilpres 2024.

“Mas Ganjar, kita tahu lah bagaimana prosesnya. Yang intervensi siapa? Yang intervensi siapa?” lanjutnya.

Prabowo juga menekankan pemerintah harus menegakkan konstitusi dan Undang-Undang. Ia juga berjanji akan memperbaiki berbagai hal yang kurang sempurna jika terpilih menjadi presiden.

“Tapi intinya adalah, kita tegakkan konstitusi. Kita tegakkan Undang-Undang, kita perbaiki yang kurang sempurna,” lanjutnya.

Sebelumnya, pada Senin (16/10), MK mengabulkan sebagian permohonan perkara nomor: 90/PUU-XXI/2023 dengan menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu menjadi “Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah: q. berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.”

Terdapat lompatan kesimpulan lantaran alasan permohonan (petitum) pemohon jelas-jelas bertumpu pada “.. atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.”

Dari lima hakim konstitusi yang mengabulkan sebagian permohonan, tiga di antaranya (Anwar Usman, Guntur Hamzah dan Manahan MP Sitompul) memaknai norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 “berusia paling rendah 40 tahun” memadankan atau membuat alternatif dengan “atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.”

Sementara itu, dua hakim konstitusi yang berada dalam rumpun mengabulkan sebagian tersebut yakni Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic P. Foekh memaknai norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 “berusia paling rendah 40 tahun” memadankan atau membuat alternatif dengan “pernah atau sedang menjabat sebagai gubernur.”

Sekalipun memadankan dengan jabatan gubernur, Enny dan Daniel menyerahkan kriteria gubernur yang dapat dipadankan dengan berusia paling rendah 40 tahun tersebut kepada pembentuk Undang-undang.

Empat hakim konstitusi yang menolak permohonan perkara nomor: 90/PUU-XXI/2023 adalah Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Arief Hidayat dan Suhartoyo.

(Bayu)

Tinggalkan Balasan