Banda Aceh, LINews – Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) dan Banggar DPR Aceh diduga sengaja melebihkan perhitungan estimasi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun 2023 menjadi Rp 400 miliar. Kelebihan perhitungan itu diduga sengaja dilakukan untuk menambah program pokok-pokok pikiran (Pokir) milik anggota dewan.
“Ada indikasi kesengajaan kelebihan hitungan estimasi SiLPA tahun 2023 yang dilakukan TAPA terhadap APBA 2024 sekitar Rp 400 miliar, dan setelah evaluasi Kemendagri hal ini diperintahkan agar estimasi tersebut harus ditinjau kembali hingga posisi keuangan berimbang antara pendapatan dan belanja,” kata Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA saat dimintai konfirmasi, Jumat (2/2/2024).
Menurutnya, saat pembahasan APBA 2024 yang dilakukan TAPA dengan Banggar DPR Aceh, diduga ada perhitungan lebih terhadap SiLPA yang sengaja dilakukan agar dapat dilakukan perubahan terhadap RKPA. Perubahan itu untuk memasukkan program-program baru pokir.
“Sehingga dari sebelumnya Pokir berjumlah Rp 400 miliar terjadi pembengkakan sampai Rp 1,2 triliun lebih,” jelas MTA.
“Kelebihan SiLPA yang disengaja sampai Rp 400 miliar ini mengakibatkan devisit terbuka terhadap APBA, maka harus adanya rasionalisasi atau pengurangan atau penghapusan kembali program-program yang dimasukkan pada perubahan RKPA 2024 agar posisi keuangan berimbang sebagai mana perintah hasil evaluasi Kemendagri,” lanjut MTA.
MTA menyebutkan muncul masalah saat hendak dilakukan rasionalisasi program-program tersebut. Anggota DPR Aceh disebut tidak setuju pemotongan pokir dari penambahan SiLPA sehingga mengakibatkan agenda wajib dan prioritas SKPA menjadi korban.
“Seharusnya yang harus dilakukan adalah kelebihan yang disengaja tersebut harus dikurangi dari penambahan pokir dewan susulan, bukan justru merusak agenda-agenda wajib dan prioritas SKPA,” jelas MTA.
Dia berharap dewan harus objektif dan tidak ngotot mempertahankan penambahan pokir serta tidak mengorbankan program-program prioritas SKPA. Menurutnya, Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki dalam beberapa kesempatan selalu menekankan agar semua proses anggaran benar-benar teliti dan sesuai aturan.
“Penambahan hitungan SiLPA yang disengaja terhadap realisasi APBA 2023 telah merusak tatanan teknokratik APBA 2024. Apalagi ada potensi penambahan program baru yang tidak berbasis perencanaan yang baik dan tidak berbasis reses. Hal ini berpotensi bermasalah secara hukum dikemudian hari terutama kepada SKPA sebagai pelaksana anggaran. Kita harapkan semua pihak taat kepada asas-asas pemerintahan yang baik dan berpihak kepasa kepentingan rakyat banyak demi Aceh yang lebih baik,” ujarnya.
Hingga saat ini, APBA 2024 belum disahkan Pemerintahan Aceh dan DPR Aceh setelah menerima evaluasi dari Kemendagri. “Saat ini masih dilakukan tindak lanjut penyesuaian terhadap APBA 2024 sesuai dengan hasil evaluasi Kemendagri,” jelas MTA.
(Alwin)