Tapera Jadi Sorotan Media Asing

Tapera Jadi Sorotan Media Asing

Jakarta, LINews — Sejumlah media asing menyoroti polemik program pemerintah Indonesia, tabungan perumahan rakyat (Tapera) karena akan memotong gaji pekerja.

Kebijakan soal Tapera tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 21 tahun 2024. Aturan tersebut mewajibkan pegawai swasta untuk mengikuti program, yang sebelumnya hanya PNS.

Dalam program itu, pekerja dengan gaji di atas UMR akan dipungut biaya sebesar 3 persen dari gaji. Ini lantas memicu kritik dan penolakan dari berbagai pihak.

Media yang berbasis di Singapura, Channel NewsAsia (CNA), melaporkan hiruk-pikuk Tapera di Indonesia.

CNA merilis laporan berjudul “aturan Tapera picu kritik gegara wajibkan pekerja berpartisipasi termasuk pekerja asing” pada Rabu (29/5).

Di paragraf pertama, mereka menulis pekerja swasta dan wiraswasta di Indonesia termasuk pekerja asing kini harus menyumbangkan tiga persen gaji untuk Tapera.

Berdasarkan kebijakan tersebut, pekerja akan memberikan kontribusi sebesar 2,5 persen dari gaji mereka, sementara pemberi kerja akan membayar 0,5 persen sisanya. Dengan demikian, pekerja mandiri atau pekerja lepas akan menyumbang total 3 persen.

Kebijakan tersebut mendapat penolakan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia dan kritik tajam. Mereka menentang pekerja sektor swasta menjadi peserta Tapera.

Dalam rilis resmi, organisasi itu berpendapat langkah pemerintah “membebani” bagi dunia usaha dan pekerja.

Banyak masyarakat Indonesia yang menilai aturan itu sebagai pemotongan paksa terhadap gaji bulanan selain pajak.

Tagar #Tapera sempat menjadi trending di platform X.

Seorang penerjemah lepas Muhammad Gilang Toni bingung dan frustrasi atas kebijakan itu.

“Sebagai pekerja lepas, saya sudah terbebani dengan iuran untuk jaminan kesehatan sosial (BPJS), jaminan sosial (BPJS TK), dan tabungan saya sendiri untuk perumahan,” kata Gilang kepada CNA.

Muhammad Gilang ingin pemerintah mengungkapkan lebih banyak informasi tentang Tapera termasuk skema pembiayaan dan pilihan perumahan.

Media yang berbasis di AS, Bloomberg juga menyoroti Tapera.

Bloomberg merilis laporan berjudul “Pengusaha di Indonesia minta tinjau Kembali soal Tapera” pada 31 Mei.

(Ismail)

Tinggalkan Balasan