Jakarta, LINews – Arogansi mantan Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat Inspektur Jenderal (Irjen) Teddy Minahasa masih melekat kuat dalam dirinya, bahkan hingga pengadilan.
Dalam sidang tahap pembuktian peredaran narkoba, Teddy Minahasa beberapa kali menunjukkan sikap keras di depan majelis hakim. Tindakan ini menambah panjang daftar sikap arogansi Teddy Minahasa yang diketahui publik.
Sebelum Teddy terjerat kasus narkoba pun, saat masih berpangkat komisaris besar (kombes), pernah memiliki pengalaman kurang mengenakkan dengan Presiden Joko Widodo atas sikapnya itu.
Belakangan, Teddy juga terlihat marah kepada beberapa saksi saat sidang tahap pembuktian digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
Sinyal arogan sejak jadi tim pengamanan
Saat Jokowi menjadi calon presiden (capres) pada Pemilu Presiden (Pilpres) 2014, Teddy ditunjuk sebagai koordintor tim pengamanan.
Saat itu, Teddy masih berpangkat komisaris besar. Teddy adalah mantan Kapolres Malang serta mantan Kabid Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri.
Pengamanan Jokowi berubah 180 derajat lantaran lebih ketat dari sebelumnya. Jika sebelumnya pengawal Jokowi kerap berjalan di belakang, kala itu para pengawal Jokowi dari polisi kerap berada di depan.
Di lapangan, tidak jarang Teddy dan personelnya mendorong, memukul, dan membentak warga yang berebutan salaman atau berfoto bersama saat Jokowi blusukan. Hal itu tak hanya menimpa masyarakat, tetapi juga wartawan.
Tampilan pengawal baru Jokowi ini juga tidak lepas dari perhatian masyarakat. Sebab, semua pengawal mengenakan safari putih sehingga keberadaan mereka sangat mencolok perhatian.
Jokowi pun mulai merasa tidak nyaman. Ia menganggap hal tersebut persoalan serius. Tak berselang lama, ia pun mengganti Teddy sehingga tak lagi menjadi koordinator tim pengamanannya usai jadi pemenang Pilpres 2014 oleh KPU.
Teddy marahi penyidik soal hasil tes urine
Sikap arogan itu ternyata masih melekat. Teddy Minahasa tampak memarahi penyidik dari Satuan Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dalam sidang tahap pembuktian di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (13/2/2023).
Saat itu, Teddy menolak keterangan yang disampaikan penyidik sekaligus saksi, yaitu Tri Hamdani dan Bayu Trisno, dengan suara keras.
Ia menyinggung soal status positif narkoba yang pernah dirilis usai dirinya ditetapkan tersangka peredaran narkotika jenis sabu. Teddy berpandangan, ada ketidaksinkronan tanggal antara rilis dengan hasil uji laboratorium yang diterimanya tersebut.
“Hasil laboratorium urine dan darah saya itu dirilis tanggal 14 Oktober. Sedangkan bukti laboratoris menyatakan bahwa hasil uji laboratorium saya diterima oleh penyidik tanggal 27. Apa dasar merilis saya?” tanya Teddy kepada Tri.
(Lukman)