Bandung, LINews – Mantan suami Almarhumah Lina Jubaedah, Teddy Pardiyana, Selasa (8/11/22) menjalani sidang perdana atas dugaan kasus penggelapan yang dilaporkan penyanyi Rizky Febian.
Dalam sidang yang digelar di PN Kelas I Bandung tersebut, melalui kuasa hukumnya, Teddy Pardiana mengaku keberatan atas dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jabar.
“Kami keberatan atas dakwaan yang dibacakan JPU, dan kami mengajukan eksepsi terhadap majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Asep Sumirat,” kata Wati Trisnawati.
Ditemui usai persidangan, Wati menjelaskan inti nota keberatan yang akan disampaikan terhadap majelis hakim yakni kaitan dengan hubungan antara dugaan kasus penggelapan dengan uang senilai Rp. 5 miliar.
“Secara rinci nanti kita akan sampaikan dalam persidangan berikutnya, intinya adalah kaitan hubungan perkara dugaan penggelapan dengan uang Rp. 5 miliar yang disebut dalam dakwaan,” sambungnya.
Sementara itu, terhadap awak media Teddy mengungkapkan bahwa dakwaan yang dibacakan JPU itu dinilai kurang dimengerti dengan perkara yang saat ini dihadapinya, sehingga mengajukan keberatan.
“Saya pikir pembacaan dakwan tadi dalam persidangan agak sedikit kurang dimengerti subtansi permasalahan yang tengah saya hadapi, nanti kita akan jelaskan semuanya dalam nota keberatan,” ungkapnya.
Kaitan dengan setatus tahanan kota, hingga saat ini masih harus melapor terhadap penyidik Polda Jabar, namun selama persidangan, ia mengaku hanya cukup melapor terhadap pihak jaksa.
“Yang mulia hakim, setatus tahanan kota dan wajib lapor ke Polda Jabar, apakah masih melekat dan tetap lapor per hari senin?,” ucapnya.
“Ya silahkan nanti dikomunikasikan terhadap JPU kaitan dengan setatus tahanan kota,” jawab hakim.
Terakhir, Teddy berterima kasih atas proses hukum yang dijalaninya yang berjalan dengan cepat, sehingga perkara yang membelitnya tersebut bisa segera terselesaikan.
“Saya berterima kasih terhadap majelis hakim dengan cepat menggelar sidang perkara saya, sehingga dapat segera selesai,” pungkasnya.(*)