Padangsidimpuan, LINews – Aliansi Wartawan dan LSM Kota Padangsidimpuan terus menunjukkan keseriusan nya dalam mengungkap dugaan tindak pidana korupsi khususnya di Kota Padangsidimpuan.
Sebelumnya, pada tanggal 14 Januari 2025 lalu, Aliansi Wartawan dan LSM telah melaporkan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung SD Negeri 200118 Kelurahan Sadabuan Kecamatan Padangsidimpuan Utara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Padangsidimpuan.
Meskipun Kejari Kota Padangsidimpuan sudah melakukan investigasi ke lokasi gedung sekolah yang yang dilaporkan, Aliansi Wartawan dan LSM tidak berhenti begitu saja. Tepatnya hari ini tanggal 22 Januari 2025, Aliansi Wartawan dan LSM mengantarkan (menyerahkan) tembusan laporan tersebut ke kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).
Hal tersebut dibenarkan oleh pengurus Lembaga Swadaya Masyarakat Waktu Indonesia Bergerak (LSM WIB), Rahmad Parlindungan Nasution kepada awak media saat dijumpai di salah satu warung kopi di jalan Kenanga Kecamatan Padang Selatan Kota Padangsidimpuan.
“Ia benar, sudah kita sampaikan (diberikan) tembusan laporan tersebut ke kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan diserahkan langsung oleh praktisi hukum kita Muhammad Amin Nasution SH,” katanya.
Sementara itu, saat awak media menghubungi Muhammad Amin Nasution SH melalui pesan WhatsApp nya, ia membenarkan bahwa tembusan laporan tersebut sudah diserahkan langsung ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
“Ia benar, tadi tembusannya sudah kita serahkan langsung ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara,” ucapnya.
(Hotmatua)