Bandung, LINews – Ricky Gustiadi sedang menjadi sorotan usai dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sebagai saksi di kasus korupsi Yana Mulyana cs. Mantan Kadishub Kota Bandung itu telah memberikan kesaksian berbelit-belit yang ditengarai ingin menutupi pemeriksaannya di pengadilan.
Saat dihadirkan di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (1/11/2023), Ricky banyak berdalih tidak tidak tahu tentang perkara korupsi yang menyeret Yana, Kadishub Dadang Darmawan dan Sekdishub Khairur Rijal.
Mulai dari peran peran petinggi PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) dan PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) yaitu Sony Setiadi, Benny hingga Andreas Guntoro, hingga soal Direktur Komersial PT Manunggaling Rizki Karyatama Telnics atau PT Marktel, Budi Santika selaku perusahaan yang pernah menggarap proyek di Dishub.
Tak sampai di sana, Jaksa turut mencecar Ricky mengenai proses pengumpulan dana di setiap Bidang di Dishub. Pertanyaan ini dilontarkan karena Jaksa mendapat kesaksian dari ASN Dishub bernama Kalteno, bahwa Ricky yang mengatur sekaligus memerintahkan anak buahnya agar mengumpulkan dana sebesar 5 persen dari setiap pencairan proyek maupun APBD.
Namun, Ricky lagi-lagi membantah fakta persidangan tersebut. Ricky berdalih tidak pernah memberikan arahan pengumpulan dana dari setiap proyek, melainkan hanya berupa arahan umum untuk peningkatan kinerja pegawai di Dinas Perhubungan.
“Yang jelas arahan saya ke bawahan, sesuai dengan tugas saya sebagai Kadishub, hanya arahan supaya mencapai target kegiatan. Saya tidak ada perintah untuk ini (perintah mengumpulkan uang),” kata Ricky.
Mendengar kesaksian itu, JPU KPK Tony Indra terlihat kesal karena keterangan Ricky yang berbelit-belit. Jaksa kemudian mencecar Ricky lagi mengenai pengumpulan uang yang berasal dari fee proyek Dishub berdasarkan BAP Kalteno.
“Di BAP saudara Kalteno, menyebutkan bahwa saudara saksi yang memerintahkan pengumpulan uang itu. Nggak mungkin Kalteno berani mengumpulkan uang kalau nggak ada perintah dari saudara, itu bagaimana?,” tanya Jaksa ke Ricky.
“Nggak ada, Pak. Nggak ada perintah seperti itu, mohon izin. Yang ada hanya bantu dinas, tapi saya tidak pernah menarget berapa,” timpal Ricky.
Mendengar kesaksian Ricky yang terkesan berbelit-belit, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung Hera Kartiningsih kemudian mengambil alih proses pemeriksaan tersebut. Hera merasa aneh karena Ricky malah memberikan keterangan berbeda dengan BAP.
Bahkan, Hera turut melontarkan komentar pedas kepada Ricky. Hera menilai, jika Ricky tidak pernah menyampaikan keterangan tersebut, ia seharusnya merevisi keterangannya saat masih dalam proses pemeriksaan di penyidik KPK.
“Gini, pak. Saudara kan sebagai kepala dinas, bukan anak kecil lagi, pak. Kalau tidak sesuai dengan keterangan, mestinya ngomong, minta supaya diganti. Saudara sudah paraf berarti saudara sudah menyetujui keterangan yang tuangkan di BAP. Sekarang di sini muter, tidak memberikan keterangan gini,” kata Hera.
Mendengar kesaksian Ricky yang kembali berbelit-beli, Hera kemudian ‘mengusir’ Ricky. Ricky diminta ke luar ruangan setelah dianggap memberikan kesaksian yang tak sesuai dengan BAP.
“Gini lho pak, saya sampai oret-oret ini. Ada untuk uang pimpinan, dikumpulkan 5 persen dari proyek untuk koordinasi. Uang tersebut setelah Kalteno kumpulkan, dilaporkan kepada saudara,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung Hera Kartingsih.
“Kalau saudara mencabut (keterangan), silakan. Maka sidangnya harus saya pending,” ungkap Hera menambahkan.
“Jadi Untuk saudara Ricky Gustiadi, saya perlu konfrontir dengan penyidik, saksi verbal lisannya. Untuk saksi ini dipending dulu, kami harus mendengarkan saksi verbal lisan. Dilanjutkan keterangan saksi yang lain, ya pak,” tutur Hera.
“Bila perlu besok Kalteno dihadirkan kembali, pak (untuk mengkonfrontir kesaksian Ricky),” tegas Hera. Setelah itu Ricky kemudian keluar dari ruang persidangan.
Usai persidangan, JPU memastikan bakal menghadirkan penyidik KPK yang memeriksa mantan Ricky Gustiadi di persidangan. Upaya itu dilakukan setelah Ricky berbelit-belit menyampaikan keterangan dalam kasus korupsi Yana Mulyana cs.
“Tadi majelis hakim meminta untuk dihadirkan penyidik yang memeriksa yang bersangkutan ketika di-BAP. Insyaallah minggu depan, kami akan hadirkan di sini sebagai saksi verbal untuk menggali apakah saat pemeriksaan penyidik saksi ditekan, diancam, atau diarahkan sehingga menjawab seperti yang tadi,” kata JPU KPK Titto Jaelani.
Titto turut mengingatkan Ricky Gustiadi usai dihadirkan menjadi saksi di kasus korupsi Yana Mulyana cs. Ricky bisa terancam dipidana karena telah memberikan kesaksian berbelit di persidang.
“Anggota saya itu sudah mengingatkan kalau keterangan tidak benar saat persidangan itu ada ancaman pidananya. Jadi kalau keterangan dia berdiri sendiri tanpa ada alat bukti yang lain, kan berbohong begitu,” ungkapnya.
Titto menyatakan, tim JPU KPK telah mengantongi bukti yang kuat mengenai kasus korupsi yang menjerat Yana Mulyana cs tersebut. Kesaksian berbelit Ricky pun bakal dipertimbangkan jaksa untuk dikoordinasikan dengan penyidik KPK.
“Saya nggak tahu apa yang ditutupi Ricky itu, apa mau melindungi seseorang, apa mau gimana. Kami mah minta terbuka saja, kita lihat minggu depan seperti apa, kami serahkan kepada penyidik mau bagaimana,” ungkapnya.
JPU KPK kemudian sempat ditanya mengenai ancaman pidana yang bakal dihadapi Ricky usai memberikan kesaksian berbelit di persidangan. Titto kemudian menyatakan, JPU bakal memberikan masukan kepada penyidik untuk memproses hal tersebut.
“Biarkan kami yang memberi masukan ke penyidik yah,” pungkasnya.
(Nasikin)