Bandung, LINews- Sidang dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa pengusaha tekstil, Miming Theniko kembali digelar di Pengadilan Negeri Kota Bandung, KaSidang denganmengagendakan agenda pemeriksaan saksi yang meringankan untuk TerdakwaMiming ini menghadirkan Sarah Ayu, Customer Service Bank BCA KCU Asia Afrika Kota Bandung.
Jaksa Penuntut Umum mencecar Customer Service Bank BCA KCU Asia Afrika Kota Bandung Sarah Ayu terkait kewenangan dan tugas dalam memeriksa cek ataupun kliring yang berhubungan dengan kasus Miming Theniko, “Saya pernah diperiksa juga oleh Polda Jabar terkait cek, tapi bukan inisiatif sendiri,” ujar Sarah Ayu selaku saksi.
Seperti diketahui, pada 22 November 2023 Penyidik saat BAP memperlihatkan cek atas nama Miming Theniko kepada saksi, yang menjadi pertanyaan apakah 99 cek tersebut cair atau tidak.
Lebih lanjut dalam persidangannya Customer Service Bank BCA KCU Asia Afrika Kota Bandung Sarah Ayu mengungkapkan dirinya hanya mengecek cek periode April hingga Oktober 2017.
“Cek bisa dicairkan orang lain asalkan ada surat kuasa, tidak ada batas minimum pencairan, dikliringkan juga bisa,” ujarnya,
“Namun nasabah diberi waktu 7 hari bila ada masalah terkait cek,” ungkapnya.
Sebelumnya, Miming didakwa melakukan penipuan dan penggelapan dana senilai Rp.100 miliar terhadap pelapor The Siauw Tjhiu lewat skema investasi fiktif dalam industri tekstil***
(Nas)