Terdakwa Investasi Alkes Bodong Dibui 3,5 Tahun oleh MA

Terdakwa Investasi Alkes Bodong Dibui 3,5 Tahun oleh MA

Jakarta, LINews – Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman 3,5 tahun penjara kepada terdakwa kasus investasi alkes bodong Kevin Lime. Sebelumnya, Kevin Lime divonis lepas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut).

Kasus bermula saat Kevin Lime menawarkan investasi pengadaan alasan kesehatan (alkes) untuk alat pelindung diri (APD) COVID-19 pada 2021. Kevin Lime menawarkan keuntungan 37 persen kepada investor. Tawaran ini menggiurkan dan banyak orang yang tertarik investasi.

Kepada korban, Kevin Lime mengaku sedang bekerja sama dengan instansi pemerintah terkait pengadaan alkes. Belakangan, para investor merasa ditipu dan melaporkan kasus itu ke Mabes Polri. Atas laporan itu, Kevin Lime ditahan sejak 21 Januari 2021 hingga 23 Agustus 2022.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli menyatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa kementerian/lembaga tidak pernah ada proyek terkait pengadaan alkes untuk tender-tender di pemerintahan maupun swasta.

Kevin Lime kemudian ditahan dan diadili. Jaksa mendakwa menilai Kevin telah melakukan sejumlah perbuatan penipuan dan penggelapan. Jaksa lalu menuntut terdakwa 3 tahun 10 bulan penjara. Ternyata majelis hakim berkata lain. PN Jakut melepaskan Kevin Lime karena terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana.

Duduk sebagai ketua majelis Suratno serta anggota Rudi Fahruddin Abbas dan Denny Riswanto. Majelis menilai kasus tersebut adalah kasus perdata.

Jaksa tidak terima dan mengajukan kasasi. Apa kata MA?

“Kabul kasasi jaksa penuntut umum (JPU). Terbukti Pasal 378 KUHP. Menjatuhkan pidana 3 tahun 6 bulan,” demikian amar singkat yang dilansir panitera MA, Kamis (2/1/2023).

Vonis itu diketok oleh ketua majelis Sri Muryahyuni. Adapun anggota majelis Hidayat Manao dan Prim Haryadi. Duduk sebagai panitera pengganti Rudie.

Sebelumnya, kuasa hukum Kevin Lime, Rony Hutahahean, menyatakan mengapresiasi putusan lepas yang dijatuhkan PN Jakut. Rony berkeyakinan kliennya tidak bersalah karena hubungan kliennya dengan pelapor adalah hubungan keperdataan sehingga tidak bisa dipidanakan.

Hal itu diperkuat dengan pengakuan utang pelapor dalam permohonan kasus permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).

“Karena pelapor mengajukan gugatan perdata sampai dua kali (PKPU) dan di dalam gugatannya, hubungan hukum timbul akibat utang piutang yang telah jatuh tempo,” ujar Rony.

(Robi)

Tinggalkan Balasan